TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ternyata mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2017 siang, sebelum malamnya Setya Novanto raib ketika KPK mendatangi rumahnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan gugatan itu didaftarkan penasihat hukum Setya. "Ada pendaftaran kemarin," ujar Made ketika dihubungi melalui telepon pada Kamis, 16 November 2017.
Baca: Pengacara Akui Ada Tamu Misterius Sebelum Setya Novanto Raib...
Laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat, gugatan Setya terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 PN JKT.SEL.
Made mengaku tidak bertemu langsung dan tak mengetahui secara pasti penasihat hukum Setya yang mendaftarkan gugatan praperadilan itu. “Yang lain kayaknya (bukan Fredrich Yunadi).” Ia mengaku belum melihat berkas gugatan praperadilan itu. “Baru lihat di sistem."
Hingga saat ini, pengadilan belum menunjuk hakim yang akan menangani gugatan Setya. Kandidatnya pun belum ada. Namun, ucap Made, kecil kemungkinan gugatan praperadilan Setya akan kembali ditangani hakim Cepi Iskandar.
Baca juga: Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Jokowi ...
"Sepertinya tidak ya, karena kan (Cepi) baru saja dapat (menangani perkara). Nanti akan dicari hakimnya siapa lagi," ujar Made. Ia memperkirakan pengadilan akan memilih hakim untuk gugatan ini pada Jumat, 17 November 2017.
Ini merupakan gugatan praperadilan Setya yang kedua menyusul ditetapkannya kembali Ketua Umum Partai Golongan Karya itu sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Sesaat setelah KPK mengumumkan Setya kembali menjadi tersangka pada Jumat, 10 November 2017, penasihat hukum Setya, Fredrich Yunadi, memang menyatakan akan menempuh praperadilan lagi. Namun, pada Ahad, 12 November 2017, baik Yunadi maupun Setya ketika ditemui menyatakan menundanya dan akan berfokus menggugat KPK secara pidana.
Hal yang sama dilakukan seusai penetapan tersangka Setya Novanto yang pertama pada 17 Juli 2017. Kendati pada awalnya tidak menunjukkan tanda-tanda mengajukan praperadilan, Setya akhirnya menempuh langkah itu. Hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Setya pada 29 September 2017.