Jakarta - Pengacara tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Friedrich Yunadi mempertanyakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memasukkan kliennya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Sejak kapan KPK berwenang membuat DPO? Penetapan DPO adalah wewenang tunggal Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat, 17 November 2017.
Menurut Fredrich, untuk memasukkan Setya ke DPO, KPK semestinya mengajukan peemohonan kepada kepolisian, bukan langsung menetapkan. Prosedur itu juga berlaku untuk melakukan pencekalan yang menurutnya bukan wewenang KPK.
BACA;Setya Novanto Akan Masuk DPO oleh KPK, Pengacara: Silakan Saja
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keputusan memasukan nama Novanto ke daftar buron diambil setelah Novanto tak memenuhi panggilan pemriksaan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Akhirnya diputuskan pimpinan KPK untuk mengirimkan surat kepada Mabes Polri, dan NCB Interpol, dan mencantumkan nama yang bersangkutan di daftar pencarian orang," kata Febri.
BACA:Setya Novanto Resmi Masuk Daftar Buron KPK
Pada Rabu, 16 November 2017, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto sekitar pukul 21.38 di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. Sekitar pukul 02.35 dini hari, para penyidik keluar sambil membawa beberapa barang hasil penggeledahan.
Penjemputan dilakukan tim KPK setelah Setya berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, Setya Novantomangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses DPR. Terakhir pada 15 November 2017, KPK memanggil Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Novanto mangkir.
BACA: Setya Novanto Masuk DPO, Idrus Marham: Ada Orangnya Kok DPO
CAESAR AKBAR | ARKHELAUS W.