TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang lagi tersangkut kasus korupsi e-KTP dalam daftar pencarian orang (DPO) atau daftar buron. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keputusan itu diambil setelah Setya tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Sampai magrib tadi tak ada kabar penyerahan diri, akhirnya diputuskan pimpinan KPK untuk mengirimkan surat kepada Mabes Polri, dan NCB Interpol, dan mencantumkan nama yang bersangkutan di daftar pencarian orang," kata Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 November 2017.
BACA: Setya Novanto Dibawa ke RS Medika Permata Hijau dengan Ojek
Febri menjelaskan, tim KPK telah mendatangi rumah Setya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk pemanggilan paksa. "Meskipun belum menemukan yang bersangkutan, kami terus bekerja untuk proses penyidikan," kata dia.
Keputusan memasukkan Setya, yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, ke daftar buron diambil setelah Setya tak kunjung datang ke KPK untuk menyerahkan diri dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. "Setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai malam, kita tidak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri dari yang bersangkutan," katanya.
BACA: Di TKP Kecelakaan Setya Novanto, Tiang Listrik Bergeser
Febri mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta bantuan kepolisian dalam proses pencarian Setya. "Dan dapat dilakukan tindakan hukum yang lain," ujarnya.
Pada Rabu, 16 November 2017, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto, pukul 21.38, di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. Pada pukul 02.35, para penyidik keluar sambil membawa beberapa barang hasil penggeledahan.
Penjemputan dilakukan tim KPK setelah Setya berulang kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, Setya Novanto mangkir dengan alasan tengah mengunjungi konstituen pada masa reses DPR. Terakhir pada 15 November 2017, KPK memanggil Setya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP, tapi Setya mangkir.
ARKHELAUS W. | KARTIKA