TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi tersangka korupsi KTP elektronik, Kamis malam, 16 November 2017.
"Kami lihat perkembangan sampai malam ini kemudian akan kami dibicarakan lebih lanjut. Karena DPO pada prinsipnya kami butuh untuk melakukan pencarian kepada seseorang, tentu saja bisa dilakukan kepada tersangka pada proses penyidikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: JK Pertanyakan Wibawa Setya Novanto sebagai Pemimpin
Febri menyatakan tim penyidik sampai saat ini masih terus mencari Setya Novanto. "Kami sudah melakukan pencarian sejak kemarin, kami sudah datangi rumah tetapi belum ditemukan. Sampai saat ini tim juga masih lakukan pencarian," ucap Febri.
Namun, Febri menyatakan menyarankan Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan diri ke KPK. "Tetapi tentu akan lebih baik jika yang bersangkutan menyerahkan diri kepada KPK karena proses ini tentu saja mau tidak mau harus dilewati. Secara hukum harus dilewati karena aturannya memang demikian di Kitab Undang-Undang Acara Pidana," ujar Febri.
Baca juga: Istri Setya Novanto: Suami Saya Pasti Akan Kooperatif
KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP hingga Kamis dinihari, 16 November.
Setya ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat 10 November 2017. Dia pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2017.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP pada 17 Juli 2017.
BACA: Sebelum Raib, Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017, mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.