TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik KPK mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Hari ini, harusnya Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi E-KTP. Tapi pengacaranya menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
"Saya tanyakan ke direktur penuntutannya, sudah berapa persen? Yah 70 persen berkas selesai Pak, Jadi mestinya ya sudah bisa, kan hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka kalau misalnya dilakukan penahanan kita juga tidak tahu juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu 15 November 2017.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah penyidik KPK sudah berada di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII untuk membawa Setnov ke gedung KPK. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Setya Novanto kooperatif untuk dibawa ke KPK.
BACA:Setya Novanto Mangkir Dipanggil KPK, Jokowi: Baca Undang-Undang
"Mestinya strateginya seperti itu (dilakukan penahanan) jangan periksa tersangka di awal, tapi sudah jelang akhir, biar cepat, tahan, lalu pelimpahan," ungkap Alexander.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.
Padahal alasan imunitas yang diatur dalam pasal 224 UU MD3 terkait dalam pelaksanaan tugas anggota DPR termasuk tindak lain dan terkait izin Presiden, pasal 245 ayat 3 UU MD3 jelas menyebutkan izin Presiden itu tidak berlaku kalau terkait tangkap tangan, kejahatan yang ancaman pidananya seumur hidup, mati dan kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara.