TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kejaksaan akan mengajukan banding jika terhukum perkara ujaran kebencian dan penyunting video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, Buni Yani, banding. "Jadi masih panjang waktunya (untuk menangani perkara Buni Yani),” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Namun Prasetyo menilai perkara ini sudah selesai meskipun kejaksaan masih menunggu perkembangan selanjutnya. Ia juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum terdakwa Buni dengan hukuman 1,5 tahun.
Baca: Pengamat: Hukuman Buni Yani Tak Bisa Membebaskan Ahok
"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan kami," katanya. Buni dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Prasetyo mengakui vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan vonis dari jaksa penuntut umum selama dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan memerintahkan segera ditahan. Namun putusan hakim hanya 1,5 tahun tanpa diperintah untuk ditahan. “Kami tunggu perkembangannya," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Ahok: Vonis Buni Yani Terlalu Ringan
Majelis hakim pimpinan Saptono menilai perbuatan Buni telah menyebabkan keresahan di antara umat beragama. Hal itu menjadi poin yang memberatkan hukuman bagi Buni. Di samping itu, Buni dianggap tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. "Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan," tuturnya.
Hakim tidak memerintahkan Buni segera ditahan karena terdakwa mengajukan permohonan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap. "Karena ada upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap," katanya.