Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HM Prasetyo: Kejaksaan akan Banding Jika Buni Yani Banding

image-gnews
Jaksa Agung Prasetyo mengikuti acara pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 20 November 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Jaksa Agung Prasetyo mengikuti acara pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 20 November 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kejaksaan akan mengajukan banding jika terhukum perkara ujaran kebencian dan penyunting video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, Buni Yani, banding. "Jadi masih panjang waktunya (untuk menangani perkara Buni Yani),” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.

Namun Prasetyo menilai perkara ini sudah selesai meskipun kejaksaan masih menunggu perkembangan selanjutnya. Ia juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum terdakwa Buni dengan hukuman 1,5 tahun.

Baca: Pengamat: Hukuman Buni Yani Tak Bisa Membebaskan Ahok

"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan kami," katanya. Buni dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Prasetyo mengakui vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan vonis dari jaksa penuntut umum selama dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan memerintahkan segera ditahan. Namun putusan hakim hanya 1,5 tahun tanpa diperintah untuk ditahan. “Kami tunggu perkembangannya," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Pengacara Ahok: Vonis Buni Yani Terlalu Ringan

Majelis hakim pimpinan Saptono menilai perbuatan Buni telah menyebabkan keresahan di antara umat beragama. Hal itu menjadi poin yang memberatkan hukuman bagi Buni. Di samping itu, Buni dianggap tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. "Yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan," tuturnya.

Hakim tidak memerintahkan Buni segera ditahan karena terdakwa mengajukan permohonan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap. "Karena ada upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.


Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.


Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.


Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

8 November 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jaksa Agung: Ada Kebocoran, Program TP4D Akan Dievaluasi

Jaksa Agung ST Burhanudin enggan merinci masalah dalam TP4D. Ia hanya mengatakan masalah di tubuh program ini bisa dirasakan semua orang.


HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

28 Oktober 2019

Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam doorstop mingguan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
HM Prasetyo Minta ST Burhanuddin Lanjutkan Program TP4

ST Burhanuddin menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan program yang telah berjalan sebelumnya.


Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

22 Oktober 2019

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto di Kejaksaan Agung RI Jakarta, 13 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah Plt Jaksa Agung Selama Tiga Bulan

Presiden Jokowi baru akan menunjuk Jaksa Agung yang baru pada Desember 2019 atau Januari 2020.


Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

22 Oktober 2019

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah dan Inspektorat Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Prayitno saat menjadi narasumber di RDP Komisi XI tentang Tax Amnesty, Jakarta, 26 April 2016. TEMPO/Inge Klara
Jokowi Tunjuk Arminsyah Jadi Plt Jaksa Agung

Jokowi Tunjuk Agung Arminsyah menjadi Plt Jaksa Agung menggantikan Prasetyo yang pensiun.


Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

13 September 2019

Jaksa Agung M. Prasetyo usai melakukan ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Ahad, 21 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Pimpinan KPK Tanpa Jaksa, Jaksa Agung: Ada 90 Jaksa di Situ

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan tak masalah jika tidak ada perwakilan jaksa sebagai pimpinan KPK.