Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Hukuman Buni Yani Tak Bisa Membebaskan Ahok

image-gnews
Buni Yani menjalani sidang vonis  UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. TEMPO/Prima Mulia
Buni Yani menjalani sidang vonis UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Gandjar Laksmana Bonaparta, mengatakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Buni Yani tidak akan berpengaruh terhadap masa hukuman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Itu dua perbuatan hukum pidana yang berbeda, yang tidak berkaitan satu sama lain alias tidak ada hubungan kausalitas,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 14 November 2017.

Hari ini, Buni divonis 1,5 tahun penjara atas pelanggaran terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinyatakan bersalah karena telah mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Kepulauan Seribu.

Menurut Gandjar, Ahok telah divonis sehingga tidak mungkin bebas, kecuali masa hukumannya selesai. Ahok dihukum dua tahun penjara atas pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Video dan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut menjadi bukti bahwa Ahok pernah mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51 dengan kata "dibohongi".

Baca juga: Pengacara Ahok: Vonis Buni Yani Terlalu Ringan

Ia mengatakan Ahok tidak membantah kalimat yang diucapkannya di Kepulauan Seribu. “Dia tidak membantah bahwa ucapan itu di mata hakim bersifat menista agama, Ahok kemudian dihukum,” ucapnya. Sedangkan perbuatan Buni, kata Gandjar, adalah mengunggah rekaman yang telah diedit. Menurutnya, perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi maksud tertentu.

“Di kasus Pak Ahok, permasalahannya adalah apakah ucapannya bersifat menista atau tidak. Sedangkan di kasus BY, permasalahannya adalah apa maksud mengedit,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gandjar mengatakan mungkin saja maksud Buni mengedit video itu untuk membuat opini agar Ahok terlihat menistakan agama. Namun, menurutnya, jika hal tersebut terbukti, itu tidak akan berpengaruh terhadap hukuman yang diterima Ahok.

Baca juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selama ini, kata dia, banyak pendukung Buni yang menganggap, dengan dihukumnya Ahok, maka Buni harus bebas. "Kalau publik enggak paham tentang konsep dua perbuatan pidana yang berbeda, memang jadi begitu,” katanya.

Sebelumnya, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan vonis terhadap Buni Yani diharapkan bisa membebaskan kliennya dari jerat hukum. “Kami berharap dengan bersalahnya Buni Yani menjadi pertimbangan untuk membebaskan Ahok,” ujarnya.

RIANI SANUSI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.


Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.


Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Surat Buni Yani menyebar pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019. Istimewa
Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.


Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Kunjungan Buni Yani ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.


Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.


5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kiri) didampingi Pimpinan Ponpes Al-Barkah KH Abdul Rasyid Syafii (kanan) saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi dirinya yang dijadwalkan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Depok.  TEMPO/Muhammad Hidayat
5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.


Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.


Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membesuk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pada Rabu siang, 30 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.