TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok I Wayan Sudirta menanggapi vonis 1,5 tahun penjara untuk Buni Yani. “Kalau menurut kami vonis itu masih terlalu ringan” kata Wayan kepada Tempo Selasa 14 November 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Buni Yani. Majelis hakim menilai, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Muannas Alaidid: Buni Yani Pantas Dipidana Lebih Dari Dua Tahun
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ujar Ketua Majelis Saptono saat membacakan amar putusan di Bandung, Selasa 14 November 2017.
Menurut Wayan, dengan vonis tersebut maka secara hukum Ahok juga tidak terbukti melakukan penistaan terhadap agama. Wayan mengatakan, vonis itu menunjukkan bahwa selama ini Buni Yani sengaja mengedit pernyataan Ahok dan menyebarkannya. “Kami juga berharap agar setelah vonis bisa dilakukan penahanan kepada Buni Yani karena Ahok saja langsung dilakukan penahanan” katanya.
Baca juga: Amien Rais Minta Massa Terima Segala Putusan untuk Buni Yani
Wayan juga berharap pasca dinyatakan bersalahnya Buni Yani maka Ahok juga bisa dibebaskan dari hukumannya. Majelis hakim membuktikan bahwa dia telah bersalah. “Kami berharap dengan bersalahnya Buni Yani menjadi pertimbangan untuk membebaskan Ahok” katanya.
Namun hakim tak menahan Buni Yani dengan alasan dia langsung mengajukan banding. "Oleh karena ada upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap," kata hakim Saptono.