TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Ia beralasan sedang mengajukan uji materi Undang-Undang tentang KPK.
Setya Novanto pun tak bisa memastikan apakah akan memenuhi panggilan KPK berikutnya atau tidak. "Kita lihat saja. Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 14 November 2017.
Baca: Mangkir Panggilan KPK, Setya Novanto: Saya Harus Pidato
Ia tak menjelaskan lebih detail ihwal ketidakhadirannya di KPK. Sebab, saat diperiksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, Novanto hadir. "Pokoknya kita ujilah. Sama-sama kita uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan," kata Novanto.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto pada Rabu, 15 November 2017 sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Pada hari yang sama, DPR akan menggelar sidang paripurna setelah masa reses.
Sebelumnya, Novanto juga mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi serupa pada Senin, 13 November 2017. Setya Novanto beralasan pemanggilan KPK harus melalui izin presiden.
Baca: JK Minta Setya Novanto Tidak Mengada-ada Hindari Pemeriksaan KPK
Ketidakhadiran Setya Novanto dikonfirmasi oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan mengenai hal itu dari pengacara Setya. "Pagi ini surat dari pengacara SN kami terima di bagian persuratan KPK. Yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini," kata Febri.