Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP

image-gnews
Kinerja Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik
Kinerja Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Hal ini membuat para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat KTP.

Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. "Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Selasa, 7 November 2017.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Tunggu Putusan MK Soal Pengosongan Kolom Agama

Empat penganut kepercayaan yang mengajukan gugatan adalah Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (penganut Paralim), Arnol Purba (penganut Ugamo Bangsa Batak) , dan Carlim (penganut Sapto Darmo).

MK juga memutuskan pula bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan".

Hakim anggota Saldi Isra menjelaskan MK berpendapat hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan merupakan pemberian negara.

"Dalam gagasan negara demokrasi yang juga dianut dalam UUD 1945, negara hadir atau dibentuk justru untuk melindungi (yang di dalamnya juga berarti menghormati dan menjamin pemenuhan) hak-hak tersebut," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saldi menjelaskan UU Administrasi Kependudukan membatasi hak warga negara untuk menganut agama hanya pada agama yang diakui oleh negara.

Konsekuensinya, kata dia, secara a contrario, tanggung jawab negara untuk menjamin hak beragama juga terbatas pada mereka yang menganut agama yang diakui. "Hal inilah yang tidak sejalan dengan jiwa UUD 1945 yang secara tegas menjamin bahwa tiap-tiap warga negara merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaan dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan itu," tuturnya.

Arnol Purba, salah satu penggugat, mengatakan puas atas putusan MK ini. Ia merasa terdiskriminasi lantaran anaknya yang berprestasi tidak bisa mendapatkan pekerjaan lantaran di kolom KTP-nya bertanda strip.

"Kami senang bahwa kepecayaan ini telah diakui oleh pemerintah, dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak saya itu terbuka jadinya," ujarnya.

Adapun dari pihak tergugat yaitu pemerintah tidak ada yang hadir dalam sidang di gedung MK tersebut.

AHMAD FAIZ

Iklan

MK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

9 jam lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat empat poin yang dapat disimpulkan dari pemeriksaan perkara tersebut.


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

12 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

13 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.


MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

19 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang usai sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.  TEMPO/Subekti.
MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres hari ini


MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

1 hari lalu

Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

MK besok akan membacakan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNUSIA.


MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Pemilu dalam Kaitan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil UU Pemilu dalam Kaitan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

MK menggelar sidang perdana uji formiil UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu dalam kaitan batas usia capres-cawapres.


MK akan Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK yang Diajukan Denny Indrayana Cs

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang usai sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.  TEMPO/Subekti.
MK akan Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap cacat formil, karena dihasilkan dari putusan MK yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.


Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

2 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta KPK dan MK jaga marwah dan integritasnya. Bagaimana kisah pendirian 2 lembaga hukum itu.


Dalam Sebulan KPK dan MK Ganti Ketua, Ini Sebabnya

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Dalam Sebulan KPK dan MK Ganti Ketua, Ini Sebabnya

Anwar Usman digantikan oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK lalu Firli Bahuri digantikan sementara Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK, dalam waktu sebulan.


Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

3 hari lalu

Calon Hakim Mahkamad Konstitusi Arsul Sani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

Hakim konstitusi yang baru terpilih Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti.