TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Alaidid yang melaporkan Buni Yani mengatakan terdakwa ujaran kebencian itu pantas diberikan hukuman berat. "Sangat pantas bila Buni Yani dihukum berat melebihi tuntutan jaksa penuntut umum dua tahun Penjara," kata Muannas, Senin, 13 November 2017.
Menurut Muannas hukuman berat itu diharapkan publik dapat memberikan efek jera bagi pengguna sosial media agar bersikap hati-hati dan tidak memberi tempat bagi penyebar fitnah dan hoax, terutama ujaran kebencian dan adu domba, maupun SARA.
Baca: Sidang Vonis Buni Yani Hari Ini, Polisi Terjunkan 800 Personel ...
Majelis hakim pimpinan M Sapto di Pengadilan Negeri Bandung diagendakan membacakan putusan terdakwa Buni hari ini, 14 November 2017 di Gedung Arsip Perpustakaan, Kota Bandung. “Saya berharap putusan hakim mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” kata Muannas.
Baca : Jaksa Menilai Buni Yani Tak Sopan Selama Persidangan
"Tentang memotong video dan sampai hari ini di fakta persidangan dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video," ujar Aldwin kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 3 Oktober 2017.
Di persidangan, kata Muannas, Buni Yani terbukti melakukan kesalahan fatal, melanggar larangan yang diatur UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani dinilai provokatif, kirimannya berupa video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu dalam durasi 31 detik, berbeda dengan yang resmi diunggah Pemprov DKI aslinya 1 jam 48 menit. "Ia tidak menyebutkan sumber seperti yang diunggahnya dalam akun Facebooknya.” Perbuatan itu, kata Muannas, dilarang pasal 32 UU ITE. “Tuntutan Jaksa terbukti," ujar Muannas.
Baca juga:
Dituntut 2 Tahun, Buni Yani Anggap Kasusnya ...
Eggi Sudjana: Ada Gerakan Besar Jika Buni ...
Kedua, menurut Muannas Buni Yani sengaja menghilangkan kata 'pakai' dalam transkrip akunnya. Konten video pidato Basuki Tjahaja Purnama diterjemahkannya sendiri melalui tulisan. "Penghilangan kata penting ini ("pakai") harus dianggap sebagai bentuk penyesatan opini pembaca,” kata Muannas. Karena tanpa kata “pakai” maksud pengucap pidato menjadi tidak seperti itu.
Kesalahan penulisan itu, kata Muannas, sudah diingatkan berkali-kali di timeline Facebook Buni Yani sesuai kesaksian Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli di persidangan. “Sayangnya Buni Yani bukan menyesali kekeliruannya, malah terkesan menantang."
Muannas menilai selain perbuatan itu dianggap secara sengaja, juga harus dinilai sesuai rumusan delik ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal. Menurut diajaksa belum bisa membuktikan bahwa potongan video Ahok yang diposting di Facebook Buni Yani merupakan hasil editan kliennya. Aldwin mengatakan, sumber video yang diunggah Buni berasal dari akun Facebook Media NKRI. Buni Yani mengambil video tersebut lalu memposting ulang di akun Facebook miliknya. "Malah kita sudah membuktikan bahwa video itu di upload Media NKRI, di upload melalui Facebook dan keluar alogaritma dari Facebook." Ia menuding kasus yang menimpa kliennya itu syarat unsur politis.