Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muannas Alaidid: Buni Yani Pantas Dipidana Lebih Dari Dua Tahun

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Sidang putusan Buni Yani digelar pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani saat melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, 2 November 2017. Sidang putusan Buni Yani digelar pada 14 November 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muannas Alaidid yang melaporkan Buni Yani mengatakan terdakwa ujaran kebencian itu pantas diberikan hukuman berat. "Sangat pantas bila Buni Yani dihukum berat melebihi tuntutan jaksa penuntut umum dua tahun Penjara," kata Muannas, Senin, 13 November 2017.

Menurut Muannas hukuman berat itu diharapkan publik dapat memberikan efek jera bagi pengguna sosial media agar bersikap hati-hati dan tidak memberi tempat bagi penyebar fitnah dan hoax, terutama ujaran kebencian dan adu domba, maupun SARA.

Baca: Sidang Vonis Buni Yani Hari Ini, Polisi Terjunkan 800 Personel ...

Majelis hakim pimpinan M Sapto di Pengadilan Negeri Bandung diagendakan membacakan putusan terdakwa Buni hari  ini, 14 November 2017 di Gedung Arsip Perpustakaan, Kota Bandung. “Saya berharap putusan hakim mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” kata Muannas.


Baca :
Jaksa Menilai Buni Yani Tak Sopan Selama Persidangan

"Tentang memotong video dan sampai hari ini di fakta persidangan dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video," ujar Aldwin kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 3 Oktober 2017.

Di persidangan, kata Muannas, Buni Yani terbukti melakukan kesalahan fatal, melanggar larangan yang diatur UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani dinilai provokatif, kirimannya berupa video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu dalam durasi 31 detik, berbeda dengan yang resmi diunggah Pemprov DKI aslinya 1 jam 48 menit. "Ia tidak menyebutkan sumber seperti yang diunggahnya dalam akun Facebooknya.”  Perbuatan itu, kata Muannas, dilarang pasal 32 UU ITE. “Tuntutan Jaksa terbukti," ujar Muannas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Dituntut 2 Tahun, Buni Yani Anggap Kasusnya ...
Eggi Sudjana: Ada Gerakan Besar Jika Buni ...

Kedua, menurut Muannas Buni Yani sengaja menghilangkan kata 'pakai' dalam transkrip akunnya. Konten video pidato Basuki Tjahaja Purnama diterjemahkannya sendiri melalui tulisan. "Penghilangan kata penting ini ("pakai") harus dianggap sebagai bentuk penyesatan opini pembaca,” kata Muannas. Karena tanpa kata “pakai” maksud pengucap pidato menjadi tidak seperti itu.

Kesalahan penulisan itu, kata Muannas, sudah diingatkan berkali-kali di timeline Facebook Buni Yani sesuai kesaksian Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli di persidangan. “Sayangnya Buni Yani bukan menyesali kekeliruannya, malah terkesan menantang."

Muannas menilai selain perbuatan itu dianggap secara sengaja, juga harus dinilai sesuai rumusan delik ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal. Menurut diajaksa belum bisa membuktikan bahwa potongan video Ahok yang diposting di Facebook Buni Yani merupakan hasil editan kliennya. Aldwin mengatakan, sumber video yang diunggah Buni berasal dari akun Facebook Media NKRI. Buni Yani mengambil video tersebut lalu memposting ulang di akun Facebook miliknya. "Malah kita sudah membuktikan bahwa video itu di upload Media NKRI, di upload melalui Facebook dan keluar alogaritma dari Facebook." Ia menuding kasus yang menimpa kliennya itu syarat unsur politis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.


Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.


Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Surat Buni Yani menyebar pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019. Istimewa
Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.


Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Kunjungan Buni Yani ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.


Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.


5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kiri) didampingi Pimpinan Ponpes Al-Barkah KH Abdul Rasyid Syafii (kanan) saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi dirinya yang dijadwalkan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Depok.  TEMPO/Muhammad Hidayat
5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.


Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.


Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membesuk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pada Rabu siang, 30 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.