TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, 14 November 2017.
Untuk mengamankan jalannya persidangan, aparat keamanan dari kepolisian dan TNI akan melakukan penjagaan di dalam dan luar ruang sidang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo menyebutkan, bakal ada kurang-lebih 800 personel kepolisian dan TNI yang akan dilibatkan dalam pengamanan sidang tersebut. Hal itu dilakukan karena pada sidang tersebut diprediksi bakal disaksikan oleh ratusan simpatisan Buni Yani.
Baca juga: Eggi Sudjana: Ahok Dihukum, Seharusnya Buni Yani Bebas
"Ada penambahan jumlah personel dari sidang-sidang sebelumnya. Karena diprediksi bakal ada aksi unjuk rasa," ujar Hendro saat ditemui wartawan di kantornya, di Kota Bandung, Senin, 13 November 2017.
Hendro mengatakan ratusan personel keamanan bakal dibagi menjadi empat ring. Persidangan akan digelar di gedung Perpustakaan dan Kerasipan Kota Bandung.
"Dari 800 personel, di antaranya terdiri atas Brimob Polda Jabar, anggota Sabhara, dan personel TNI Angkatan Darat," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, bakal ada ratusan simpatisan Buni Yani yang berasal dari organisasi masyarakat, seperti Aliansi Pergerakan Islam, Front Pembela Islam, dan Bang Japar. Selain itu, sidang akan dihadiri oleh tokoh-tokoh yang sempat terlibat dalam aksi 212. "Diprediksi bakal ada 500-an demonstran dari berbagai ormas," kata Hendro.
Baca juga: Buni Yani Curhat ke Fadli Zon: Saya dari Keluarga Plural
Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Buni dengan hukuman 2 tahun penjara.
Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya mem-posting, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah.