TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman percakapan antara mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan Direktur Biomorf Johannes Marliem. Dalam rekaman tersebut terungkap ada duit dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang diperuntukkan untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Permintaan uang untuk Andi. Andi untuk bosnya, Setya Novanto. Pokoknya belum pasti, tapi yang jelas, kalau bisa Rp 100 miliar," kata Sugiharto dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2017.
Sugiharto menjelaskan, saat itu, Marliem hanya bisa menyediakan Rp 60 miliar. Dalam rekaman pembicaraan, Sugiharto menawarkan agar Marliem melakukan perhitungan dengan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca juga: Setya Novanto Mangkir, Saut KPK: Semua Orang Punya Pintu Taubat
Sugiharto menambahkan, saat itu, ada perhitungan yang belum mencapai titik temu antara Anang, Andi, dan Johannes. "Ada hitungan di lapangan yang sampai saat ini belum dihitung. Kami melakukan perhitungannya," ujarnya.
Adapun Anang Sugiana Sudihardjo mengakui adanya duit yang dijanjikan Johannes sebesar Rp 100 miliar. Dalihnya sebagai dana tak terduga proyek e-KTP. "Saya bilang itu uang yang dijanjikan Johannes Marliem untuk dana tak terduga di proyek e-KTP," ucapnya.
Anang mengatakan dana tersebut telah dikantongi Johannes. "Si Johannes itu mengatakan kepada saya dia punya dana sebesar itu," tuturnya. Ketika ditanya jaksa apakah duit tersebut untuk Andi atau bosnya, Anang mengatakan, "Bisa jadi."
Baca juga: Setya Novanto Mangkir, Saut KPK: Semua Orang Punya Pintu Taubat
Jaksa KPK, Abdul Basir, pun mencecar Sugiharto soal alasan adanya jatah duit kepada Setya Novanto dari proyek e-KTP. Ia mengaku tak tahu-menahu tentang adanya penjatahan untuk Setya. "Saya tidak tahu," katanya. Sugiharto mengaku besaran duit untuk Setya telah diatur Johannes.
Infografis: Setya Novanto, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi E-KTP