TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Saut, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka mirip dengan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang kala itu tertangkap operasi tangkap tangan karena menerima suap.
“Tidak perlu,” kata Saut dalam acara Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017.
Baca juga: Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi jika Dipanggil KPK
Saut mengatakan Irman, yang kala itu masih menjabat Ketua DPD, tidak memerlukan izin Presiden untuk menjalani pemeriksaan KPK. Hari ini, Senin, Setya Novanto kembali mangkir dari pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Setya rencananya dipanggil sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo. KPK menerima surat ketidakhadiran Setya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.
Baca juga: Setya Novanto: Saya Belum Berpikir Praperadilankan KPK
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop DPR RI dan ditandatangani Ketua DPR Setya Novanto. Febri mengatakan alasan yang digunakan adalah pemeriksaan tersebut memerlukan izin Presiden.
Setya Novanto diketahui melakukan kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Setya mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugas kenegaraan dan tugas sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
IRSYAN HASYIM