TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo mendesak Presiden Jokowi bersikap tegas atas ancaman kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Ancaman itu datang seiring dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang.
"Presiden Jokowi harus bersikap tegas, bukan hanya dalam statemen tetapi juga lewat aksi," kata Ari Nurcahyo dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi KPK di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Matraman, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2017.
Baca juga: Soal SPDP, Agus Rahardjo: KPK dan Polri Jangan Diadu
Ari mengatakan jika kasus-kasus yang saat ini mengancam KPK, seperti penyerangan Novel Baswedan dan penyidikan Agus dan Saut dibiarkan, maka bakal berpotensi mengulang perseteruan KPK versus Polri, yang lebih dikenal dengan kasus cicak versus buaya.
Ia mengatakan, bila Jokowi tak bersikap tegas dan melakukan aksi nyata, dipastikan Jokowi akan berhadapan dengan pilihan politik yang lebih sulit. "Dan di mata publik penegakan hukum terhadap pemberantasan korupsi nampak lemah," kata Ari
Menurut Ari ancaman kriminalisasi terhadap pimpinan KPK saat ini mengindikasikan program-program penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi menjadi persoalan serius. "Apakah ini akan mengulang cicak va buaya? Pilihan ini yang akan mengiring Presiden Jokowi pada pilihan politik yang sulit," kata dia.
Dalam acara tersebut perwakilan lembaga masyarakat sipil turut hadir dan memberikan dukungan kepada KPK. Lembaga-lembaga tersebut misalnya, PARA Syndicate, Lingkar Madani, Komite Independen Pemantau Pemilu, Indonesian Corruption Watch, Formappi, Ecological Justice serta Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina.
Baca juga: Jokowi Minta Jangan Ada Kegaduhan antara KPK dan Polri
Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, serta pembuatan surat perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk Setya Novanto.
Kepolisian telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017 dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Pada SPDP itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.