TEMPO.CO, Jakarta - Ditetapkan lagi sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto lebih memilih melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri terlebih dahulu ketimbang mendaftar praperadilan. Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi mengatakan pelaporan pimpinan KPK ke polisi itu idenya.
"Sebagai penasehat hukum, saya berhak melindungi klien secara maksimal," kata Yunadi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat malam, 10 November 2017. Lebih mendahulukan laporan pidana ketimbang praperadilan, menurut Yunadi, lebih menguntungkan kliennya.
Baca: Tersangka Lagi, Setya Novanto Laporkan Pimpinan KPK ke Polisi ...
"Karena pidana itu jauh lebih cepat dan langsung menyentuh yang bersangkutan." Pendaftaran gugatan praperadilan, kata dia, hanyalah urusan formil saja. Tapi, ia akan tetap mempraperadilankan KPK.
Keputusan mendahulukan laporan ke polisi, kata Yunadi, dilakukan tanpa intervensi siapapun termasuk Partai Golkar. Meski ia mengakui kader-kader Golkar tersinggung dengan perlakuan terhadap ketua umumnya. “Semena-mena dikriminalisasi seperti ini."
Baca juga: Pengacara Setya Lapor Polisi, KPK Akan Fokus Tangani Kasus E-KTP ...
Mewakili Setya Novanto, Yunadi datang ke Bareskrim sekitar 4 jam setelah KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia melaporkan empat orang, yaitu Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan Aris Budiman, dan seorang penyidik KPK Damanik.
Sebelumnya, Yunadi kerap mengancaman KPK bila berani menetapkan kliennya sebagai tersangka lagi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilannya. Ia berdalih KPK melanggar hukum karena mengabaikan putusan pengadilan yang memerintahkannya menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.