TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan fokus pada penanganan perkara hukum yang kini sedang ditangani terkait kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Hal itu disampaikan Febri untuk menanggapi pelaporan KPK ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum Setya Novanto terkait tuduhan melawan putusan pengadilan praperadilan.
Baca juga: Di Depan Kader Golkar Setya Novanto Berpesan: Hindari Korupsi
"Bahwa ada pihak lain yang melaporkan, tentu laporan itu tidak terlalu kami pertimbangkan karena kita fokus pada penanganan perkaranya sendiri," kata Febri ditemui usai menghadiri lokakarya bertajuk "Jangan Lelah Melawan Korupsi" dalam rangka peringati Hari Pahlawan di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 November 2017.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengambil langkah cepat setelah KPK resmi mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka lagi. Fredrich mengatakan pihaknya akan melaporkan KPK ke kepolisian karena telah melawan putusan pengadilan praperadilan. Selain itu, Frederich akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap hal ini.
Terhadap rencana itu, Febri mengatakan dirinya percaya kepada pihak kepolisian akan secara profesional menangani perkara ini. Apalagi, kata Febri, Presiden Jokowi telah juga mengeluarkan pernyataan sebelumnya untuk tidak membuat kegaduhan dan semua tindakan harus berdasarkan pada bukti dan fakta.
Selain itu, Febri yakin bahwa proses penetapan tersangka Setya kali ini tidak memiliki celah hukum. Dengan undang-undang KPK saat ini yang bersifat khusus (lex specialis), lembaganya sudah bisa menduga siapa pihak yang bisa menjadi tersangka sejak awal proses penyelidikan.
"Ini sudah kita lakukan kepada seluruh kasus yang ditangani oleh KPK kok. Mungkin agak berbeda jika misalnya pada penanganan penegak hukum lain," kata Febri.
Febri juga mengatakan lembaganya sangat yakin dengan bukti-bukti yang disipkan kali ini dan akan memaksimalkan bukti yang ada sebelumnya. Ia juga mengatakan bahwa bahwa proses penetapan tersangka kembali terhadap Setya Novanto juga harus dilihat dari kontruksi besar kasus e-KTP.