TEMPO.CO, Solo - Usai menghadiri pernikahan putri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto enggan berkomentar mengenai kabar keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dalam kasus korupsi E-KTP untuk dia. Ketua Umum Partai Golkar tersebut memilih segera beranjak saat ditemui wartawan.
Saat keluar dari gedung, Setya dan istrinya dikerubuti oleh wartawan infotainmen. Dia cukup semangat melayani wawancara mengenai kesannya selama menghadiri acara pernikahan tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Pembocor Sprindik Setya Novanto Bukan dari Internal
Namun, saat ditanya mengenai kabar keluarnya SPDP tersebut, dia segera meninggalkan halaman gedung Graha Saba. "Enggak," kata Setya sembari berjalan.
Akhirnya Setya melanjutkan penyataan itu. "Kita serahkan semua itu kepada mekanissme hukum yang ada," katanya sembari terus berlalu.
Sebelumnya beredar SPDP baru dalam kasus e-KTP di kalangan wartawan. Surat dikeluarkan pada Jumat, 3 November 2017, dan diteken langsung Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Sedangkan surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan sejak 31 Oktober 2017.
Setya sebelumnya juga sudah pernah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012.
Namun pada 29 September 2017, status tersangka gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto.
AHMAD RAFIQ