Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganut Aliran Kepercayaan Ini Masih Belum Puas Putusan MK

image-gnews
Carlim, penganut aliran kepercayaan Sapta Darma asal Brebes menunjukkan kolom agama dalam KTP nya yang masih kosong.
Carlim, penganut aliran kepercayaan Sapta Darma asal Brebes menunjukkan kolom agama dalam KTP nya yang masih kosong.
Iklan

TEMPO.CO, Brebes - Carlim, salah seorang penganut aliran kepercayaan yang menggugat kolom agama di KTP, masih belum puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan tak semua penganut aliran kepercayaan puas dengan keputusan MK.

“Jadi di kolom agama itu isinya titik dua ( : ) kepercayaan. Tidak jelas (dalam kolom di KTP) aliran kepercayaannya apa. Harusnya kan dicantumkan,” jelas Carlim saat ditemui di rumahnya, di Desa Ciampel, Kecamatan Kersana, Rabu, 11 November 2017.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 dan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan yang mewajibkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus diisi. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah perwakilan penganut aliran kepercayaan di Indonesia. Dengan keputusan MK tersebut, aliran kepercayaan kini sudah bisa masuk dalam kolom agama pada KTP.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Tunggu Putusan MK Soal Pengosongan Kolom Agama

Carlim merupakan salah satu dari empat penganut kepercayaan yang mengajukan gugatan. Selain Carlim, penganut lainnya yakni Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (penganut Paralim), dan Arnol Purba (penganut Ugamo Bangsa Batak). Mereka mempersoalkan tidak dicantumkannya aliran kepercayaan dalam kolom KTP. Setelah menunggu selama satu tahun tiga bulan, mereka akhirnya memenangkan gugatan.

Menurut Carlim, keyakinan yang selama ini dianutnya membutuhkan pengakuan dari negara, termasuk di kartu identitas. Sebab, selama ini, mereka kerap mendapatkan diskriminasi dari sebagian besar masyarakat. Karena itu, dia khawatir, dengan tidak mencantumkan nama aliran kepercayaan dalam KTP, belum tentu menjamin bisa menghentikan diskriminasi itu. “Harusnya dicantumkan, misalnya kalau agama kan ada Islam, Kristen. Nah kalau aliran kepercayaan bisa disebutkan Sapta Darma, atau yang lainnya.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, dia menerima hasil keputusan MK tersebut. Dia berharap, keputusan ini bisa mengakhiri diskriminasi yang selama ini didapatkan kelompoknya. “Jadi yang tadinya mencari pekerjaan susah, jadi gampang. Dalam mengenyam pendidikan juga dipermudah. Termasuk dalam bersosialisasi dengan masyarakat kami tidak dicap macam-macam seperti dianggap PKI (Partai Komunis Indonesia) dan lainnya,” jelas dia.

Baca juga: Pemda Bekasi Siap Ubah Kolom Agama Penganut Aliran Kepercayaan

Di Brebes sendiri, jumlah penganut aliran kepercayaan Sapta Darma mencapai 275 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan. Selama ini, penganut aliran kepercayaan ini kerap kebingungan ketika ada anggota yang meninggal dunia. Sebab, warga setempat banyak yang menolak jenazah peganut kepercayaan dimakamkan di tempat pemakaman umum. “Kami memang sudah ada dua lokasi pemakaman khusus untuk anggota kami. Tapi kan itu tidak efektif,” ujar dia.

Saat ini, pihaknya sedang mengupayakan agar tempat pemakaman umum yang sejatinya milik negara bisa digunakan untuk mengebumikan penganut aliran kepercayaan Sapta Darma. “Kami sudah audiensi dengan Pemkab, mudah-mudahan bisa segera terlaksana,” pungkasnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

43 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan surat amicus curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini.


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

1 jam lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

1 jam lalu

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

2 jam lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?


Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

3 jam lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

Yusuf Wibisono menilai pendapat ketiga menteri di hadapan majelis hakim MK mengecewakan publik.


Soal Rekonsiliasi Politik Anies - Prabowo - Ganjar, TKN: Rencana Pertemuan Ada, tapi Silaturahmi

3 jam lalu

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Rekonsiliasi Politik Anies - Prabowo - Ganjar, TKN: Rencana Pertemuan Ada, tapi Silaturahmi

TKN mengklaim rencana pertemuan antara Prabowo dengan lawan politiknya dalam pilpres, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akan tetap ada.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

3 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

4 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
3 Poin Pernyataan KPU Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

KPU buka suara soal tambahan alat bukti dan kesimpulan dari kubu Anies dan Ganjar di sidang sengketa pilpres di MK.