Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPDP Bos KPK Akan Picu Cicak vs Buaya 4: Kapolri Tito Menjawab

Reporter

image-gnews
Sampul majalah Tempo edisi Cicak vs Buaya pada 9 Agustus 2009. (Tempo)
Sampul majalah Tempo edisi Cicak vs Buaya pada 9 Agustus 2009. (Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menampik dugaan bahwa hubungan dua institusi penegak hukum, Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), memanas belakangan ini.

Dugaan itu muncul setelah Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pemimpin KPK atas laporan Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto yang dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK. Muncullah kekhawatiran terjadi cicak versus buaya jilid 4 antara KPK dan Polri.

"Enggak (ada kejadian cicak versus buaya)," kata Tito di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 November 2017.

Jenderal Tito menjelaskan, hubungan Polri dengan lembaga-lembaga penegak hukum lain, seperti KPK, Kejaksaan, PNS, dibangun dengan baik. "Kami sebagai institusi Polri sangat ingin berusaha bangun hubungan baik."

Perseteruan elite Polri dengan KPK yang dikenal sebagai cicak vs buaya sudah dua kali terjadi. Istilah itu pertama kali dimunculkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam wawancarai dengan Majalah Tempo yang dimuat pada edisi 20/XXXVIII, 6-12 Juli 2009.

Kala itu, KPK dituduh menyadap pembicaraan telepon Susno yang disebut-sebut terkait dengan uang Rp 10 miliar dalam pengusutan kasus Bank Century. Terjadilah kriminalisasi terhadap pemimpin KPK. Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Bibid Waluyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun cicak vs buaya jilid 2 terjadi pada Juli 2012 ketika KPK menetapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus proyek simulator ujian SIM. Pada Oktober 2012, Polri mengepung gedung KPK untuk menangkap Novel Baswedan, perwira Polri yang menjadi penyidik Djoko Susilo. Polisi beralasan Novel ditangkap karena kasus penganiayaan di Bengkulu pada 2004.

Perseteruan Polri vs KPK terjadi lagi pada 2015 dan dikenal sebagai cicak vs buaya 3. Kala itu, 23 Januari 2015, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan memerintahkan saksi membuat keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010. Kemudian beberapa pemimpin KPK, termasuk Adnan Pandu Praja, diadukan ke polisi atas tuduhan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berayu, Kalimantan Timur. 

Kriminalisasi itu menyusul penetapan Wakil Kepala Polri Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka suap rekening gendut menjelang dia dilantik menjadi Kepala Polri. Akhirnya kursi Kepala Polri diduduki badrodin Haiti dan Budi tetap menjabat Wakil Kepala Polri.

Menanggapi kekhawatiran terjadi cicak vs buaya jilid 4, Tito Karnavian menegaskan bahwa Polri tetap menjaga hubungan baik dengan lembaga antikorupsi itu. bahkan, Polri dan KPK bersinergi dalam pemberantasan korupsi. "Nanti ada pihak-pihak yang diuntungkan," ucapnya. "Saya sampaikan komitmen tidak ingin buat gaduh dan buat hubungan Polri-KPK jadi buruk." 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

21 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

22 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.