Tito Karnavian Minta Penjelasan Bareskrim Soal SPDP Pimpinan KPK

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan seusai membuka apel Kasatwil 2017 di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, 9 Oktober 2017. Tempo/Arkhelaus
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan seusai membuka apel Kasatwil 2017 di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, 9 Oktober 2017. Tempo/Arkhelaus

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak mengetahui keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memulai penyidikan terhadap dua pemimpin dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang.  “Saya sebagai Kapolri tidak tahu adanya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) tersebut,” ujar Tito melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 8 November 2017.

Dia mengatakan akan memanggil Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono, untuk meminta penjelasan ihwal kasus yang dilaporkan kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober lalu tersebut. Perihal status Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Tito Karnavian menyebutkan keduanya masih menjadi terlapor. “Di SPDP tersebut, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo disebut sebagai terlapor, bukan tersangka,” kata dia.

Baca juga: Polri Benarkan Keluarkan SPDP untuk Agus Rahardjo dan Saut KPK

Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya melaporkan sejumlah pemimpin dan penyidik KPK ke Polri. Mereka menuduh para terlapor telah membuat dan menggunakan surat palsu, juga menyalahgunakan kewenangan.

Kemarin, tim yang sama mengedarkan SPDP untuk para pemimpin dan penyidik KPK. Surat tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, pada 7 November lalu. Di sana tercantum nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor. Pasal yang dikenakan terhadap mereka adalah Pasal 263 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Herry Rudolf Nahak enggan berkomentar mengenai SPDP yang ia tandatangani itu. “Tanyakan saja dulu ke humas Polri,” katanya. Namun hingga kemarin juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, belum bersedia memberikan pernyataan.

Infografis: Hasil Tangkapan KPK Didominasi Koruptor Pilihan Rakyat

Ketua tim pengacara Setya, Fredrich Yunadi, mengatakan berkas yang menjadi barang bukti dan rujukan laporan mereka adalah surat permintaan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, surat perintah penyidikan, serta berkas perkara kasus kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terhadap kliennya. Dia mengklaim semua surat tersebut tak sah dan diduga berasal dari keputusan yang melanggar kewenangan. “Selain dua pemimpin, ada 24 penyidik, termasuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman,” kata Fredrich.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK sudah biasa mengalami serangan dalam proses penuntasan kasus korupsi. Dia menegaskan, pemidanaan pemimpin dan penyidik KPK tidak akan menghentikan proses hukum Setya. “Penyidikan baru kasus e-KTP masih berjalan,” ujarnya.

Febri mengingatkan Polri di bawah pimpinan Tito Karnavian agar mematuhi Pasal 25 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain atau pidana umum.

FAJAR PEBRIANTO l ANDHITA RAHMA








Mendagri Tito Instruksikan Pemda Perbanyak Bansos dari Tunai hingga Sembako selama Ramadan

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Mendagri Tito Instruksikan Pemda Perbanyak Bansos dari Tunai hingga Sembako selama Ramadan

Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memperbanyak pemberian bantuan sosial atau bansos selama Ramadan.


10 Tokoh Ini Pernah Bikin Konten dengan Ajudan Pribadi, Ada Tito Karnavian dan Sandiaga

15 hari lalu

Raffi Ahmad dan Ajudan Pribadi. Foto: TikTok Ajudan Pribadi.
10 Tokoh Ini Pernah Bikin Konten dengan Ajudan Pribadi, Ada Tito Karnavian dan Sandiaga

Deretan tokoh yang pernah duet bareng Ajudan Pribadi di kanal YouTube-nya, mulai dari Iwan Bule, Tito Karnavian, sampai Sandiaga Uno.


Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

19 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Bunyi Aturan Nama dari Mendagri Tito Karnavian

Berdasarkan Permendagri, Tito Karnavian telah keluarkan aturan nama tidak lagi boleh hanya satu kata. Bagaimana bunyi aturannya?


Tito Dorong Pelaporan LHKPN di Kemendagri: Jadi Syarat Promosi Jabatan

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Tito Dorong Pelaporan LHKPN di Kemendagri: Jadi Syarat Promosi Jabatan

Menddagri Tito juga menegaskan pelaporan LHKPN tersebut menjadi salah satu syarat agar pegawai bisa mendapatkan promosi jabatan


BPS: Harga Beras Naik di 147 Kota dan Kabupaten di Indonesia

36 hari lalu

Pekerja menurunkan beras dari truk untuk dijual saat pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras di Pasar Larangan Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 5 Februari 2023. Pemprov Jawa Timur bersama Bulog menggelar SPHP beras di sejumlah pasar di Jawa Timur dengan menjual beras seharga Rp45 ribu per lima kilogram guna mengendalikan harga beras yang mengalami kenaikan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
BPS: Harga Beras Naik di 147 Kota dan Kabupaten di Indonesia

Jokowi berharap stok yang melimpah bisa mempengaruhi harga beras di pasaran.


Jejak Satgas Antimafia Bola yang Dibentuk di Era Kapolri Tito Karnavian

36 hari lalu

Satgas Antimafia Bola Jilid 3 saat merilis 2 DPO pengaturan skor yang telah tertangkap di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jejak Satgas Antimafia Bola yang Dibentuk di Era Kapolri Tito Karnavian

Satgas Antimafia Bola akan kembali diaktifkan untuk mendukung langkah Ketua Umum PSSI Erick Thohir memerangi pengaturan skor.


Jokowi Disebut Akan Respon Soal Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Pekan Ini

51 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Disebut Akan Respon Soal Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Pekan Ini

Jokowi akan kembali menggelar rapat untuk membahas anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.


Heru Budi Sebut 3 Nama Calon Sekda DKI Sudah Diserahkan ke Mendagri

58 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau kegiatan pencegahan stunting di RPTRA Triputra Persada Hijau, Jakarta Utara, Selasa, 31 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut 3 Nama Calon Sekda DKI Sudah Diserahkan ke Mendagri

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) sudah berada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk selanjutnya dibawa ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Tito Karnavian Minta Aparat Jangan Tindak Pemerintah, ICW: Pola Pikir Itu Penting Diluruskan

26 Januari 2023

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan saat memberikan keterangan persnya setelah aksi 'Pemberian Balsem Antimasuk Angin kepada Dewan Pengawas KPK', Jumat, 15 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Tito Karnavian Minta Aparat Jangan Tindak Pemerintah, ICW: Pola Pikir Itu Penting Diluruskan

ICW menyarankan kepada Tito Karnavian agar melihat data KPK. Sejak 2004 hingga 2022, setidaknya ada 178 kepala daerah diproses hukum kasus korupsi.


Tanggapi Kemendagri, KPK: Kami Lakukan Pencegahan Dahulu Sebelum Menindak

26 Januari 2023

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetimpo (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Kemendagri, KPK: Kami Lakukan Pencegahan Dahulu Sebelum Menindak

Johanis mengatakan KPK sudah melakukan pencegahan korupsi meski tanpa permintaan dari lembaga lain.