TEMPO.CO, Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kerusuhan antar-narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka.
"Hari ini sudah ditetapkan lima tersangka dari laporan awal dengan pelapor Saudara Sutrisno, kemudian dua tersangka lagi untuk pelapor Saudara David. Jadi, untuk korban meninggal, pelakunya adalah Saudara Sutrisno," kata Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, yang didampingi Kepala Lapas Permisan Yan Rusmanto, di Markas Polres Cilacap, Rabu, 8 November 2017.
Baca juga: Pengeroyokan di LP Nusakambangan, Satu Rekan John Kei Tewas
Djoko mengatakan persaingan David dan Sutrisno untuk mencari pengaruh memicu pengeroyokan yang dilakukan David dan kawan-kawan terhadap Sutrisno di Blok C Nomor 20 Lapas Permisan.
Sutrisno dan kawan-kawan kemudian melakukan pembalasan yang berujung kematian Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony, yang dianiaya Sutrisno. Bony meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
"Saat ini jenazah korban sedang diautopsi atas permintaan keluarga. Tadi sudah kami dampingi untuk dilakukan autopsi di Purwokerto," ucap Djoko.
Djoko mengatakan korban meninggal juga merupakan salah seorang tersangka dari lima orang yang dilaporkan Sutrisno. Menurut dia, empat tersangka lain yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, sedangkan dua tersangka yang dilaporkan David berinisial S dan HB.
Selain mengakibatkan satu orang meninggal, menurut Djoko, insiden tersebut menyebabkan tiga napi terluka. Salah satunya John Kei, yang mengalami luka di pelipis dan tangannya. Djoko menjelaskan, seusai kerusuhan pada Selasa, 7 November 2017, kepolisian dan pengurus Lapas Permisan segera melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Saat melakukan penggeledahan, menurut dia, polisi menemukan beberapa pisau, besi, batu, kayu, dan beberapa benda lain yang digunakan orang-orang yang terlibat kerusuhan.
Baca juga: Rekan John Kei Tewas di LP Nusakambangan, Polisi Periksa 25...
Kayu dan besi yang digunakan saat kerusuhan itu diperoleh dengan mudah oleh pelaku karena di Lapas Permisan sedang ada proyek pembangunan. "Saat ini situasi telah kondusif. Napi-napi yang terlibat telah dipindahkan ke lapas lain," ujar Djoko.
Djoko memastikan kerusuhan tersebut bukan bentrokan antarkelompok napi kasus terorisme dan kelompok simpatisan John Kei. Sebab, napi-napi yang terlibat dalam insiden merupakan napi pidana umum dan narkoba.
Adapun Kepala Lapas Permisan Nusakambangan Yan Rusmanto mengatakan kerusuhan itu bisa ditangani dengan cepat.
"Saat kami berusaha melerai, tim dari Polres Cilacap datang sehingga dapat segera ditangani," katanya.
Ia menambahkan, penghuni Lapas Permisan sebelum kerusuhan sebanyak 352 orang, padahal daya tampungnya hanya 224 orang. Jumlah petugas jaga lapas juga hanya sembilan dan petugas administrasinya 39 orang.