TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengajukan pembentukan lembaga baru ke Presiden Joko Widodo. Nama lembaga baru itu adalah Dewan Kerukunan Nasional. Tujuannya, kata Wiranto, untuk menegakkan kembali rasa musyawarah mufakat yang merupakan budaya Indonesia.
"Saya sudah mengajukan untuk dibentuknya lembaga baru, Dewan Kerukunan Nasional dan disetujui oleh Presiden untuk membentuk lembaga tersebut", ujarnya kepada Tempo pada Selasa, 7 November 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Baca juga: DPR Menerima Perpu Ormas, Wiranto: Alhamdulillah
Rencananya lembaga tersebut akan diisi oleh para tokoh-tokoh bangsa yang diakui kredibilitasnya dan kebijakannya.
Menurut Wiranto, hal ini karena tidak semua masalah horisontal dilarikan ke yudisial melainkan harus melalui non yudisial. Cara ini menggunakan cara-cara lama atau adat musyawarah mufakat.
Wiranto mengatakan jika tak berhasil, baru masalah tersebut dibawa ke proses hukum.
"Itu mungkin penistaan agama kalau sudah ada musyawarah mufakat tidak seperti ini rentetan, menjadi panjang jadinya", kata dia.
Baca juga: Wiranto Akan Resmikan Badan Siber dan Sandi Negara Bulan Ini
Wiranto juga melihat bahwa Komnas HAM kewalahan dalam menghadapi konflik daerah dan horisontal. Banyak sekali data aduan, ratusan bahkan ribuan aduan yang tidak tertangani dan dapat diselesaikan. "Karena semuanya lapor ke Komnas HAM lembaga yudisial ujungnya masuk pengadilan dan tidak tertangani akhirnya."
MOH KHORY ALFARIZI