INFO NASIONAL-- Selama seminggu di awal November 2017 ini, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan izin pemanfaatan hutan melalui surat keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) seluas 9.550,15 hektare bagi 5.915 kepala keluarga (KK).
Safari presiden ini dimulai pada 1 November 2017, Jokowi menyerahkan SK IPHPS di Muara Gembong Kabupaten Bekasi (untuk Kabupaten Bekasi dan Karawang) seluas 2.144,9 hektare bagi 1.070 KK. Pada 2 November, Jokowi memberikan SK di Probolinggo (untuk Kabupaten Probolinggo, Jember dan Lumajang) seluas 3.236,04 hektare bagi 1.178 KK, dan 4 November di Boyolali (untuk kabupaten Boyolali dan Kabupaten Pemalang) seluas 1.890,60 hektare untuk 1.685 KK.
Baca Juga:
Dan hari ini, 6 November 2017, Jokowi kembali menyerahkan SK IPHPS untuk Kabupaten Madiun, Kabupaten Tulung Agung dan Kabupaten Tuban sebagai titik terakhir putaran pertama Inspeksi Perhutanan Sosial, dengan luas lahan 2.890,65 hektare bagi kelompok/Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebanyak 1.662 kepala keluarga.
Acara penyerahan SK pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi oleh pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan kali ini dipusatkan di Jalan Dungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Dalam arahannya, Jokowi menyatakan bahwa pemberian izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial ini akan terus dilakukan sampai 2019, untuk memberikan status hukum yang jelas bagi masyarakat terhadap lahan. Dengan adanya SK ini, masyarakat dapat menggarap lahan tersebut selama 35 tahun kedepan.
Baca Juga:
“Seluruh Indonesia sampai 2019, kita akan menyerahkan seluas 4,3 juta hektare. Ini akan terus kita lakukan. Kita semua harus kerja keras agar bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Jokowi.
Presiden juga berpesan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan lahan yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. “Silakan tanam apa saja dan dirawat. Sewaktu-waktu akan saya cek, jika lahannya tidak dimanfaatkan, izinnya akan saya cabut,” kata Jokowi.
Di hadapan presiden, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ribuan masyarakat yang hadir, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melaporkan bahwa dalam satu putaran ini sudah diserahkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada 22 kelompok/gabungan kelompok pada 10 kabupaten.
“Dari 4 titik pemeriksaan oleh presiden secara keseluruhan sudah diberikan akses Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada masyarakat seluas 9.550,15 hektare bagi 5915 KK pada 10 kabupaten,” kata Siti Nurbaya.
Adapun lima Surat Keputusan yang diserahkan di Madiun hari ini, adalah :
- Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Sumber Lestari dengan Perum Perhutani KPH Kediri di RPH Jatiwekas dan RPH Pagerwojo, BKPH Tulungagung, KPH Kediri, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung seluas 663,5 hektare sebanyak 928 KK.
- Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Rizqi Abadi dengan Perum Perhutani KPH Madiun Di RPH Kemantren, BKPH Dagangan, KPH Madiun seluas 264,7 hektare sebanyak 185 KK.
- Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Wonoreso dengan Perum Perhutani KPH Madiun Di RPH Bludru, RPH Bribis dan RPH Temulus BKPH Mojorayung, KPH Madiun seluas 520,5 hektare sebanyak 58 KK.
- Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Ngudi Waluyo dengan Perum Perhutani KPH Madiun Di RPH Wungu BKPH Dungus dan RPH Temulus BKPH Mojorayung KPH Madiun, seluas 1364,7 Ha sebanyak 344 KK.
- Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara LMDH Ngimbang Makmur dengan Perum Perhutani di RPH Ngimbang, BKPH Sundulan, KPH Tuban, Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, seluas 77,25 hektare sebanyak 147 KK.
Menteri LHK juga menyampaikan, dalam program pembangunan pemerataan ekonomi terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian utama, yaitu aspek lahan, kesempatan usaha, serta kemampuan sumberdaya manusia terampil.
Pada aspek yang pertama telah mulai dilakukan di Jawa dengan pola pemanfaatan kawasan hutan negara melalui izin pemanfaatan yang telah diberikan oleh pemerintah. “Serta pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan dengan Perhutani, yang mempertegas bahwa kerjasama masyarakat dan Perhutani ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah,” ujar Siti.
Dalam acara ini, selain menyerahkan SK, presiden juga menyerahkan Kartu Tani dan kredit KUR serta CSR dari BNI berupa alat penanam jagung, kultivator (pengolah tanah), alat pemipil jagung serta pompa air. Terdapat juga dukungan dari Kementerian Pertanian berupa bibit jeruk lemon serta bibit sengon dari Perhutani.
Pada fase ini penyiapan oleh BNI untuk Madiun, Tuban dan Tulung Agung sudah berjalan antara lain penyaluran KUR, Kartu Tani dan program CSR. Untuk KUR di penggarap yang mengelola lahan milik perhutani di KPH Madiun, Tuban dan Tulung Agung telah disalurkan sebesar Rp 3,2 miliar untuk 678 penggarap hutan. Lebih dari 1.000 kartu tani juga telah didistribusikan, angka ini akan bertambah mengingat masih ada penggarap yang masih dalam proses oleh BNI di wilayah Tulung Agung.(*)