TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto mendukung penindakan terhadap penyidik asal kepolisian yang diduga melakukan perusakan barang bulti terhadap salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Menurut Bibit, kasus itu harus ditelusuri secara serius oleh KPK.
"Kita telusuri dong, kenapa bisa hilang. Kalau ada yang menghilangkan alat bukti, sengaja atau enggak, kalau sengaja berarti enggak benar, harus ditindak," ujar Bibit di Jakarta Pusat, pada Sabtu, 4 November 2017.
Baca: Terduga Perusak Barang Bukti KPK Dapat Promosi
KPK sebelumnya mengembalikan dua penyidik dari kepolisian, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun ke instistusi asalnya. Mereka diduga telah merusak serta menghilangkan bukti ketika menyidik kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Barang bukti itu berupa catatan pengeluaran keuangan dua perusahaan Basuki Hariman, penyuap Patrialis, untuk memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Catatan tersebut memuat sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran duit dari perusahaan Basuki.
Terkait dengan pengembalian penyidik yang diduga melakukan perusakan itu ke kepolisian, menurut Bibit, hal itu belum tentu mereka melakukan kesalahan. Bisa jadi, kata dia, karena memang permintaan penyidik yang bersangkutan atau masa tugasnya selesai.
Baca: Polri Telusuri Dugaan Perusakan Barang Bukti KPK oleh Penyidiknya
"Memang enggak boleh lama-lama. Bisa juga kalau bermasalah bisa juga, atau karena memang dia mengajukan diri untuk dikembalikan ke Polri," kata Bibit.
Selain itu, Bibit menganggap terjadinya friksi-friksi di KPK baik antara penyidik maupun jaksa, sebagai persoalan yang biasa terjadi. Apalagi, di dalam lembaga besar seperti di KPK.
"Di dalam organisasi apa pun friksi itu pasti ada, pengalaman saya tidak hanya di KPK, di Polri juga. Misalnya, dalam kasus-kasus yang sulit, sulit berarti alat buktinya yang sulit di dapat," ucapnya.