TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan untuk terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar pada hari ini, Jumat, 3 November 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sidang masih tetap dipimpin oleh ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar.
Setelah dua kali mangkir, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akhirnya bisa memenuhi panggilan jaksa KPK untuk hadir bersaksi dalam persidangan kali ini. Sebelumnya saat Setya mangkir pada persidangan 20 Oktober 2017, hakim John sempat mengingatkan jaksa KPK, "Kalau kembali tidak hadir, hakim juga bisa ambil sikap tertentu terhadap saksi, tolong dijadwalkan kembali."
Dari pantauan Tempo, Ketua Umum Partai Golkar ini sudah hadir di Pengadilan Tipikor sejak pukul 09.30 WIB menggunakan baju batik lengan panjang berwarna coklat. Ia ditemani oleh dua koleganya yaitu Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Mahyudin.
Baca juga: Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Mengarang Cerita Soal E-KTP
Pukul 10.15 WIB, Setya memasuki ruang persidangan bersama para koleganya. Idrus dan Mahyudin duduk di kursi paling depan, di belakang sekat kayu pembatas ruangan.
Memulai persidangan, hakim John sempat menyampaikan pesan pembuka kepada Setya dan empat orang saksi lainnya. Ia berujar, "Ini yang kedua kali kan (hadir bersaksi di sidang e-KTP) ? jangan ada pertanyaan, apalagi ada Pak Setya Novanto ini, Ketua DPR."
Hakim John menuturkan bahwa mereka dipanggil kembali karena kasus untuk Andi Narogong berdiri sendiri. Namun, hak serupa justru tidak disampaikannya saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersaksi untuk kedua kalinya dalam persidangan sebelumnya.
Meski dihadiri lima orang saksi, jaksa KPK meminta kepada majelis hakim agar sesi pertama diberikan kepada Setya saja. Hakim mengabulkannya dan meminta empat saksi lain untuk sementara meninggalkan ruang persidangan.
Baca juga: Peran Istri dan Anak Setya Novanto Mencuat di Sidang E-KTP
Tempo mencatat bahwa selama persidangan dimulai hingga istirahat makan siang pada pukul 11.30 WIB, hakim John berulang kali mengatakan kalimat yang sama kepada Setya. hakim berujar, "Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak dalam posisi menuding anda, kami hanya bicara fakta persidangan yang kami terima."
Kalimat itu ia ulang sebanyak tiga kali. Untuk penyampaian yang terakhir, hakim menambahkan, "Sekali lagi, kami tidak sedang mencari-cari kesalahan anda."
Setya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP ini pada 17 Juli 2017. Melalui Andi Narogong, Setya Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Namun status tersebut kemudian gugur setelah Setya menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017.