TEMPO.CO, YOGYAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh menyatakan masih gelisah dengan berkembangnya wacana yang mengusulkan status Korpri bakal berada di luar kedinasan. "Kami masih usulkan kepada pemerintah agar Korpri tetap menjadi lembaga yang berada di jalur kedinasan," ujar Zudan di sela pembukaan Pekan Olahraga Nasional Korpri, di GOR Among Rogo, Yogyakarta, Kamis 2 November 2017.
Permintaan mengenai status Korpri itu diungkapkan dalam pidato pembuka even Pornas yang dihadiri ribuan PNS dan juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Wacana agar lembaga Korpri keluar dari jalur kedinasan atau menjadi bersifat non-kedinasan itu sempat diusulkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.
Di hadapan Mendagri, Zudan menuturkan jika Korpri keluar dari struktur jalur kedinasan, pilihannya hanya ada dua. Menjadi Serikat Pekerja Pegawai Negeri Sipil yang tunduk pada Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan. Atau, Korpri akan menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tunduk pada UU Ormas. "Jika menjadi ormas, Korpri diperbolehkan berafiliasi dengan partai politik apapun,ini yang tidak kami kehendaki," ujarnya.
BACA:Presiden Ajak Korpri Bersikap Profesional dan Netral
Meski berkukuh tak mau Korpri yang beranggotakan 4,5 juta orang itu keluar dari jalur kedinasan, Zudan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah. Zudan menuturkan saat ini pihaknya masih terus berdialog dengan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Korps Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami prinsipnya siap menerima apapun keputusan pemerintah soal Korpri,yang penting pemerintah dan negara juga siap menerima resiko yang diembannya," ujarnya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan Korpri sekarang harus berbeda dengan masa lalu yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Menurut Mendagri Korpri harus menjadi organisasi independen dengan tugas pelayanan publik, tanpa membeda-bedakan siapapun pemimpinnya dari partai politik apa. "Korpri tak boleh terkotak kotak dan tugasnya pelayanan masyarakat," ujarnya. Meski demikian,Mendagri menuturkan jika kemungkinan terburuk Korpri keluar dari jalur kedinasan dan menjadi organisasi masyarakat tetap harus tunduk aturan seperti UU Ormas yang berlaku.
PRIBADI WICAKSONO