TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang disampaikan tiga partai. Ketiganya adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
“Laporan itu akan dibawa ke sidang pemeriksaan,” kata ketua majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu, Abhan, di gedung lembaga tersebut pada Kamis, 2 November 2017. Putusan ini merupakan hasil sidang pendahuluan atas laporan tiga partai politik yang digelar Kamis ini.
Baca: Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan 7 Laporan...
Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, ketiganya tidak memperoleh tanda terima pendaftaran serta tidak dapat mengikuti proses penelitian administratif dan verifikasi faktual.
"Bawaslu RI menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Abhan. Syarat formil mencakup identitas pelapor, identitas terlapor, atau status dalam penyelenggaraan pemilu. Waktu pelaporannya pun tidak melebihi tenggat. Sedangkan syarat materiil adalah obyek pelanggaran yang dilaporkan, waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi-saksi, bukti lain, dugaan pelanggaran, dan hal yang diminta untuk diputuskan.
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan...
Bawaslu akan menggelar sidang pemeriksaan pada Jumat besok dengan agenda mendengarkan poin-poin laporan pelapor.
Selain itu, Bawaslu akan memeriksa laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) pimpinan Rhoma Irama, Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, serta Partai Republik.