TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dudung merupakan terdakwa kasus korupsi dua proyek di Bali dan Sumatera Selatan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK, Kresno Antowibowo, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.
Dudung dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di dua proyek. Pertama, dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010. Kedua, proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Baca: Tersangka Korupsi Korporasi, PT DGI Titipkan Rp 15 Miliar ke KPK
Dalam kasus pembangunan RS di Universitas Udayana, jaksa KPK menyebutkan Dudung telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dalam kasus pembangunan Wisma Atlet, Dudung dituntut dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa KPK menyampaikan hal yang meringankan tuntutan bagi Dudung adalah berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, dan telah berusia lanjut. Sedangkan sikap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan menjadi poin yang memberatkan Dudung.
Baca: Angelina Sondakh Beberkan Jatah Komisi Proyek untuk Politikus DPR
Atas tuntutan yang diajukan, Dudung siap menyampaikan pledoi dalam persidangan berikutnya. "Ada dua, pledoi dari saya dan dari tim kuasa hukum," ujar Dudung. Majelis hakim pun memberikan waktu sekitar delapan hari bagi Dudung untuk mempersiapkan pledoi, yang dijadwalkan pada 8 November mendatang.
Dudung ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak awal Oktober 2015. KPK juga menetapkan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa menjadi tersangka.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 31 Juli lalu, Dudung didakwa bersama-sama dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, dan Made Meregawa melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek. Mereka berperan memenangkan PT DGI sebagai rekanan proyek rumah sakit sehingga praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) ini menguntungkan perusahaan tersebut Rp 6,78 miliar pada 2009 dan setidaknya Rp 17,998 miliar pada 2010. Praktik KKN itu juga memperkaya Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya sebesar Rp 10,29 miliar.
Sedangkan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, perbuatan Dudung menyebabkan PT DGI mendapat keuntungan Rp 42,717 miliar serta memperkaya Nazaruddin Rp 4,675 miliar dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah Rp 500 juta, sehingga seluruhnya merugikan negara Rp 54,7 miliar.
Jaksa mendakwa Dudung telah merugikan negara Rp 25,8 miliar. Jaksa menjadikan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai pertimbangan.