TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan pihaknya bakal menelusuri sumber pemberitaan Suara News dalam dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faisal. "Tentu kami juga akan menelusuri portal berita lain yang memuat berita ini," ucap Fadil di kantornya di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.
Sebelumnya, polisi menangkap Fajar Agustanto. Fajar diketahui sebagai pemilik sekaligus admin portal berita Suara News. Ia mengunggah berita yang dianggap telah mencemarkan nama baik Akbar Faisal pada 4 September 2017.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Pencemaran Nama Baik Akbar Faisal
Empat berita tersebut berjudul Akbar Faisal Memiliki Uang Simpanan di Singapura ± Sebesar US$ 25 Jt Hasil dari Korupsi APBN, Akbar Faisal Memiliki Simpanan di Bandung yang Memiliki Villa Mewah di Dago Pakar, Akbar Faisal Penikmat Duit Haram E-KTP, dan Akbar Faisal Memiliki Rumah Mewah di Makassar Penuh Emas.
Fadil menuturkan penyidik akan menelusuri sumber pemberitaan tersebut. Sebab, ujar dia, portal berita yang dibuat Fajar tak terdaftar di Dewan Pers. "Kalau terdaftar di Dewan Pers, saya akan menggunakan mekanisme hukum pers," tutur Fadil.
Simak: Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim
Kepolisian menjerat Fajar dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran telah menyebarkan berita dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik. "Ini kan merusak reputasi seseorang," kata Fadil.
Fadil berujar, penyebaran berita itu bermotif pribadi. "Tidak ada motif lain bahwa secara tidak sengaja meneruskan berita yang disadur dari portal berita lain," ucap Fadil.