TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) R Bimo Gunung Abdul Kadir dipastikan tidak menghadiri undangan Pansus Angket KPK pada hari ini, Kamis 26 Oktober 2017. Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan sedianya Sekretaris Jenderal KPK diundang dalam rangka meminta keterangan berkenaan dengan tata kelola sumber daya manusia yang ada pada lembaga antirasuah itu.
"Kami baru saja menerima berita (ketidakhadiran) dari Pimpinan KPK, suratnya dalam perjalanan tetapi pemberitahuanya dikirim terlebih dahulu kepada sekretariat," kata Agun dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen DPR pada Kamis, 26 Oktober 2017.
Baca juga: Sidang Uji Materi, Pansus Hak Angket KPK Disebut Langgar UU MD3
Dalam temuan sementara Pansus Angket, persoalan tata kelola sumber daya manusia juga pernah disampaikan dalam Rapat Paripurna 26 September 2017 lalu. Selain itu, Pansus Angket dalam penyelidikannya menemukan persoalan terkait kelembagaan, kewenangan dan juga anggaran.
Menurut Agun, jika agenda rapat meminta keterangan tersebut bisa terlaksana, dirinya berencana akan mengkonfirmasi hasil-hasil temuan Pansus Angket. "Karena salah satu fokus penyelidikan kita kan soal tata kelola sumber daya manusia," ucap Agun.
Dalam surat resmi bernomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 yang dilayangkan, Pimpinan KPK telah menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk tidak menghadiri undangan Pansus Angket. Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Agus Raharjo itu mengatakan tidak akan menghadiri undangan KPK karena pihaknya masih menunggu hasil uji materi terkait UU MD3 terkait pembentukam Pansus Angket KPK.
Baca juga: Pansus Hak Angket Layangkan Panggilan Kedua untuk KPK
"Adapun alasan KPK tidak bisa menghadiri pada pokoknya karena KPK masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi," dikutip dalam surat tersebut.