TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera memeriksa hakim Pengadikan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. pun meminta agar Hakim Cepi pun diminta keterangannya oleh Badan Pengawas.
"Harapan kami, MA aktif juga setelah pemeriksaan ini memanggil hakim Cepi Iskandar mengambil keterangan dan menilai tindakan Cepi benar atau salah," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana yang merupakan anggota Kolisi di Kantor Pengawas MA, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2017.
Baca juga: MA Minta Keterangan Koalisi Pelapor Hakim Cepi Iskandar
Cepi Iskandar dilaporkan koalisi lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum. Laporan ini dibuat setelah ia memutuskan memenangkan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto dalam praperadilan.
Cepi Iskandar merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. Dalam putusannya Cepi menyebut penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Koalisi pun menduga terjadi penyimpangan dalam sidang praperadilan itu.
Baca juga: Rekam Jejak Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto
Beberapa dugaan penyimpangan yang dicatat koalisi adalah Hakim memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan KUHAP. Hakim mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK. Hakim mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK dan mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK.
Pelaporan terhadap Cepi, Kurnia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah ditelaah dari persepektif hukum acara. "Hakim Cepi ini benar enggak menerapkan hukum acara saat pemeriksaan saksi-saksi saat praperadilan berlangsung," ujar Kurnia.
Baca juga: Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan Setya Novanto
Cepi pun mengabulkan permohonan Setya dan penetapan tersangka tidak sah. Padahal, kata dia, KUHAP menyatakan penetapan tersangka minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Menurut Kurnia mencontohkan, rekaman yang diajukan KPK sebagai alat bukti yang membenarkan KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, ditolak hakim. "Kami heran kalau hakim Cepi justru menolak rekaman itu," kata dia.