TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengawasan pengelolaan dana desa perlu ditangani secara serius dengan melibatkan elemen penting di pemerintahan. "Salah satunya kasus di Pamekasan yang melibatkan bupati, kajari, dan inspektorat wilayah merupakan sinyal bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa perlu segera ditangani secara serius," kata Tjahjo dalam pesan pendek yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Banyaknya kasus penyalahgunaan terhadap dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sejak 2015, menurut Tjahjo, merupakan cermin bahwa dana desa belum efektif, efisien, dan transparan di daerah. Selama 2016, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat sedikitnya 900 kasus penyalahgunaan dana desa. Sejumlah kasus itu di antaranya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.
Baca: Ada Polisi Ikut Menikmati Dana Desa? Ini...
Untuk mengawasi penggunaan dana desa, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. "Melalui nota kesepahaman ini, kerja bersama di setiap kementerian dan lembaga dapat disegerakan,” kata Tjahjo. Dengan demikian, dana desa dapat memberikan manfaat kepada semua warga desa dan proses penyelenggaraan pemerintahan desa dapat lebih efektif.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu besarnya Rp 20,7 triliun pada 2015, Rp 46,9 triliun pada 2016, lebih dari Rp 60 triliun pada 2017, dan semakin meningkat pada 2018 dengan rencana anggaran sebesar Rp 80-120 triliun.
Baca juga: Jokowi Minta Dana Desa Digunakan untuk...
KPK telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai kelemahan kebijakan dalam pengelolaan dana desa. Di antaranya mengenai koordinasi, pemahaman teknis, kurangnya sumber daya, lemahnya kompetensi, dan tidak adanya infrastruktur yang mendukung.