TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan dokumen Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta soal kasus pembunuhan massal 1965 tidak serta-merta bisa dijadikan sebagai bagian dalam proses hukum. Dokumen itu, kata dia, harus dipastikan kelayakannya sebelum digunakan.
"Dokumen dari Amerika itu tidak serta-merta kita jadikan bagian dari proses penyelidikan," kata Wiranto di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017. "Tentu perlu suatu upaya untuk meyakini betul, apakah informasi-informasi, apalagi dari luar negeri, itu layak untuk dijadikan suatu bagian dari kerugian-kerugian itu."
Baca: Ini Fakta Baru Soal Sejarah 1965 yang Diungkap Dokumen Rahasia AS
Menurut Wiranto, pembuktian soal kasus HAM yang terjadi di masa lalu bukan perkara mudah. Kesulitan ini terjadi untuk menemukan bukti maupun saksi. Karena itu, sebenarnya kejadian-kejadian di masa lalu akan bisa adil dan efektif untuk diselesaikan pada situasi, hukum dan kondisi masyarakat pada masa itu.
Sebaliknya, jika ditarik ke masa yang berbeda, kata Wiranto, hal tersebut akan sulit. "Dengan hukum yang sudah berkembang, dengan situasi lingkungan masyarakat yang sudah berubah, maka akan sangat sulit menemukan itu," ujarnya.
Baca: Dokumen Rahasia AS Soal Sejarah 1965 Diungkap ke Publik
Meski begitu, bukan berarti pemerintah menyerah untuk menyelesaikan HAM masa lalu, misalnya kasus pembunuhan massal 1965. Untuk kasus 1965, kata Wiranto, pihaknya sudah berkali-kali melakukan rapat koordinasi tingkat menteri untuk mencari penyelesaiannya. Rapat tersebut juga melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Namun, karena waktu kejadian yang sudah begitu lama dan dengan banyak analisis yang bermunculan, kata Wiranto, penyelesaian dengan proses yudisial sangat sulit dilakukan. "Sehingga waktu itu kami untuk mencegah friksi di masyarakat yang bisa mengganggu kondisi saat ini, maka kita sepakati dengan nonyudisial," ujarnya.
Baca: Amnesty Internasional: Komitemen Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Hilang
Sebanyak 39 dokumen milik Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengenai Sejarah 1965 diungkap ke publik. Dokumen yang sudah terdeklasfikasi tersebut mengungkap bahwa Amerika Serikat punya pengetahuan yang detail bahwa Angkatan Darat Indonesia melakukan sebuah kampanye pembunuhan massal melawan Partai Komunis Indonesia yang dimulai pada 1965.
Dokumen tersebut diungkap oleh lembaga National Security Archive di George Washington University, Amerika Serikat pada Selasa, 17 Oktober 2017 waktu setempat. Sebanyak 39 dokumen itu berasal dari sekitar 30 ribu halaman arsip laporan harian Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mulai 1964-1968.
Simak: Dokumen 1965 Diungkap, Amerika Terlibat dalam Pembantaian PKI