TEMPO.CO, Jakarta - Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda mendapat sorotan akhir-akhir ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang mereka ajukan soal batas usia calon kepala daerah. Putusan MA soal usia kandidat harus melewati batas minimal saat pelantikan. Sebelumnya, batas usai tersebut dimaksudkan saat pendaftaran.
Gugatan tersebut dilayangkan Partai Garuda pada 23 April 2024 lalu atas nama Ketua Umum Partai Garuda Ridha Sabana dan jajarannya. Mereka menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur...” demikian bunyi Pasal tersebut.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pada 27 Mei 2024, perkara tersebut baru didistribusikan. Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini yakni diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. Dalam waktu yang terbilang singkat, yakni tiga hari atau pada 29 Mei 2024, keputusan MA diumumkan.
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan MA.
Profil Partai Garuda
Partai Garuda merupakan partai yang berakar dari Partai Kerakyatan Nasional (PKN). Partai bentukan eks Menteri Penerangan Harmoko tersebut didirikan pada 30 November 2007. Lalu secara resmi diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 pada 5 April 2008. PKN kemudian dideklarasikan pada 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta.
Dilansir dari Partaigaruda.org, PKN berupaya mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 2009. Namun, partai yang diusung mantan Ketua Umum Golkar itu tidak lolos verifikasi syarat administrasi yang dilakukan KPU. Sebagaimana diumumkan pada 30 Mei 2008. Setelah itu, PKN yang baru terbentuk itu nyaris tak terdengar lagi suaranya, bak benih ditelan bumi.
Tujuh tahun berselang, PKN rupanya tak mati. Benih yang terpendam itu bertunas lagi. Pada 3 April 2015, partai yang lama dorman itu ujuk-ujuk menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta. Salah satu keputusan dalam kongres itu mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia, yang kemudian disingkat Partai Garuda.
Karena merupakan bekas PKN, Partai Garuda tidak butuh verifikasi dari Kemenkumham. Mereka cukup memberi laporan perubahan tersebut. Namun, Harmoko absen dalam kongres ini dengan alasan sudah tidak ingin berpolitik. AD/ART partai pun dirombak. Kepemimpinan partai diserahkan secara simbolik dari Soebiantoro Soemantoro kepada Ahmad Ridha Sabana.
Partai PKN kemudian dideklarasikan ulang dengan nama baru, Partai Garuda, pada 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana sebagai ketua umumnya. Pada 2 September 2015, Partai Garuda mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-16.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dari Kemenkumham.
Partai Garuda selanjutnya mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 pada 15 Oktober 2017. Partai ini berhasil mengikuti tahapan selanjutnya, tahap verifikasi faktual, setelah memenangkan gugatan melawan KPU berdasarkan amar putusan sidang Bawaslu. Dalam hasil tahap verfak yang diumumkan pada 17 Februari 2018, Partai Garuda menjadi salah satu partai dari 14 partai yang dinyatakan lolos dan berhak ikut menjadi peserta Pemilu 2019.
Namun, hasil Pemilu 2009 yang didapatkan Partai Garuda tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen pada Pemilu 2019. Partai Garuda hanya mampu meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0,50 persen dari total jumlah suara sah nasional. Dengan demikian Partai Garuda gagal mendapatkan kesempatan untuk diikutkan dalam perhitungan kursi DPR RI.
Pada Pemilu 2024, KPU mengumumkan Partai Garuda, yang belakangan namanya diubah jadi Partai Garda Republik Indonesia, lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) sehingga bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Partai dengan nomor urut 11 ini bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Visi Partai Garuda:
“Terwujudnya Cita-cita Perubahan Indonesia.”
Misi Partai Garuda:
1. Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mewujudkan masyarakat kedaulatan Rakyat dalam berdemokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang berlaku.
4. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Struktur Organisasi Partai Garuda
Ketua Umum: Ahmad Ridha Sabana
Sekretaris Jenderal: Yohanna Murtika
Bendahara Umum: Muhammad Faiz Rozi
Ketua I: Faisal
Ketua II: Ihsan Jauhari
Ketua III: Doni Saputra
Wakil Sekretaris Jenderal: Sulistianing Sasih
Wakil Sekretaris Jenderal: Yehamja Alhamid
Wakil Sekretaris Jenderal: Putri Choriun Nisya
Wakil Bendahara Umum: Tia Fathiah
Wakil Bendahara Umum: Eka Arum Maqshuuroh
Pilihan Editor: Gerak Zig-zag Partai Garuda di Balik Putusan MA