Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda Batas Usia Calon Kepala Daerah, Profil Partai Koalisi Prabowo-Gibran Ini

image-gnews
Pengurus Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) hadir saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengurus Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) hadir saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda mendapat sorotan akhir-akhir ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang mereka ajukan soal batas usia calon kepala daerah. Putusan MA soal usia kandidat harus melewati batas minimal saat pelantikan. Sebelumnya, batas usai tersebut dimaksudkan saat pendaftaran.

Gugatan tersebut dilayangkan Partai Garuda pada 23 April 2024 lalu atas nama Ketua Umum Partai Garuda Ridha Sabana dan jajarannya. Mereka menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur...” demikian bunyi Pasal tersebut.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pada 27 Mei 2024, perkara tersebut baru didistribusikan. Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini yakni diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. Dalam waktu yang terbilang singkat, yakni tiga hari atau pada 29 Mei 2024, keputusan MA diumumkan.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan MA.

Profil Partai Garuda

Partai Garuda merupakan partai yang berakar dari Partai Kerakyatan Nasional (PKN). Partai bentukan eks Menteri Penerangan Harmoko tersebut didirikan pada 30 November 2007. Lalu secara resmi diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 pada 5 April 2008. PKN kemudian dideklarasikan pada 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta.

Dilansir dari Partaigaruda.org, PKN berupaya mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 2009. Namun, partai yang diusung mantan Ketua Umum Golkar itu tidak lolos verifikasi syarat administrasi yang dilakukan KPU. Sebagaimana diumumkan pada 30 Mei 2008. Setelah itu, PKN yang baru terbentuk itu nyaris tak terdengar lagi suaranya, bak benih ditelan bumi.

Tujuh tahun berselang, PKN rupanya tak mati. Benih yang terpendam itu bertunas lagi. Pada 3 April 2015, partai yang lama dorman itu ujuk-ujuk menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta. Salah satu keputusan dalam kongres itu mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia, yang kemudian disingkat Partai Garuda.

Karena merupakan bekas PKN, Partai Garuda tidak butuh verifikasi dari Kemenkumham. Mereka cukup memberi laporan perubahan tersebut. Namun, Harmoko absen dalam kongres ini dengan alasan sudah tidak ingin berpolitik. AD/ART partai pun dirombak. Kepemimpinan partai diserahkan secara simbolik dari Soebiantoro Soemantoro kepada Ahmad Ridha Sabana.

Partai PKN kemudian dideklarasikan ulang dengan nama baru, Partai Garuda, pada 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana sebagai ketua umumnya. Pada 2 September 2015, Partai Garuda mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-16.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dari Kemenkumham.

Partai Garuda selanjutnya mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 pada 15 Oktober 2017. Partai ini berhasil mengikuti tahapan selanjutnya, tahap verifikasi faktual, setelah memenangkan gugatan melawan KPU berdasarkan amar putusan sidang Bawaslu. Dalam hasil tahap verfak yang diumumkan pada 17 Februari 2018, Partai Garuda menjadi salah satu partai dari 14 partai yang dinyatakan lolos dan berhak ikut menjadi peserta Pemilu 2019.

Namun, hasil Pemilu 2009 yang didapatkan Partai Garuda tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen pada Pemilu 2019. Partai Garuda hanya mampu meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0,50 persen dari total jumlah suara sah nasional. Dengan demikian Partai Garuda gagal mendapatkan kesempatan untuk diikutkan dalam perhitungan kursi DPR RI.

Pada Pemilu 2024, KPU mengumumkan Partai Garuda, yang belakangan namanya diubah jadi Partai Garda Republik Indonesia, lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) sehingga bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Partai dengan nomor urut 11 ini bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Visi Partai Garuda:

“Terwujudnya Cita-cita Perubahan Indonesia.”

Misi Partai Garuda:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Mewujudkan masyarakat kedaulatan Rakyat dalam berdemokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang berlaku.

4. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

Struktur Organisasi Partai Garuda

Ketua Umum: Ahmad Ridha Sabana

Sekretaris Jenderal: Yohanna Murtika

Bendahara Umum: Muhammad Faiz Rozi

Ketua I: Faisal

Ketua II: Ihsan Jauhari

Ketua III: Doni Saputra

Wakil Sekretaris Jenderal: Sulistianing Sasih

Wakil Sekretaris Jenderal: Yehamja Alhamid

Wakil Sekretaris Jenderal: Putri Choriun Nisya

Wakil Bendahara Umum: Tia Fathiah

Wakil Bendahara Umum: Eka Arum Maqshuuroh

Pilihan Editor: Gerak Zig-zag Partai Garuda di Balik Putusan MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Fisipol UGM Kupas Tantangan Zaken Kabinet Prabowo-Gibran

45 menit lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dosen Fisipol UGM Kupas Tantangan Zaken Kabinet Prabowo-Gibran

Dosen Fisipol UGM menjelaskan berbagai tantangan zaken kabinet bentukan Prabowo-Gibran.


Prabowo: Serba-serbi Kabinet Besar dan Sorotan Pengamat

1 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo: Serba-serbi Kabinet Besar dan Sorotan Pengamat

Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa tim dari Prabowo sedang memproses nama-nama yang akan masuk jajaran kabinet


Terkini: Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal; Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut akan Ditiru Prabowo

1 jam lalu

Alm. Benny Laos bersama istrinya Sherly Tjoanda/Foto: Facebook/Benny Laos
Terkini: Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal; Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut akan Ditiru Prabowo

Calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal setelah kapal yang dinaikinya bersama timnya terbakar.


Profil Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut Akan Ditiru Prabowo

2 jam lalu

Ilustrasi Temasek Holdings.   REUTERS/Edgar Su
Profil Temasek Holdings, BUMN Singapura yang Disebut-sebut Akan Ditiru Prabowo

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, digadang-gadang bakal merombak Kementerian BUMN menjadi seperti Temasek Holdings Singapura.


Jokowi Berdiskusi dengan Prabowo 1,5 Jam di Solo, Bahas Apa?

3 jam lalu

Presiden terpilih, Prabowo Subianto melambaikan tangan kepada sejumlah wartawan seusai menemui Presiden Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 13 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Berdiskusi dengan Prabowo 1,5 Jam di Solo, Bahas Apa?

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, hari ini.


Juru Bicara Mengklaim Kader PDIP Kompak soal Pertemuan Megawati-Prabowo

4 jam lalu

Ciryl Raoul Hakim alias Chico Hakim. Instagram
Juru Bicara Mengklaim Kader PDIP Kompak soal Pertemuan Megawati-Prabowo

Juru bicara PDIP Chico Hakim memastikan kader partainya tidak terbelah antara memilih bergabung ke pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi


Jokowi dan Prabowo Bertemu di Solo Hari Ini, Gibran: Hanya Makan Siang

4 jam lalu

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto santap malam berdua di Jakarta, Selasa (8/10/2024). (ANTARA/Instagram @jokowi)
Jokowi dan Prabowo Bertemu di Solo Hari Ini, Gibran: Hanya Makan Siang

Jokowi bertemu dengan Prabowo Subianto di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 13 Oktober 2024.


Hashim Djojohadikusumo: Daun Kelor Pilihan Pangan hingga Tanggapan Mengenai Rasio Pajak Rendah

4 jam lalu

Hashim Djojohadikusumo. Dok. Arsari Group
Hashim Djojohadikusumo: Daun Kelor Pilihan Pangan hingga Tanggapan Mengenai Rasio Pajak Rendah

Menurut Hashim Djojohadikusumo, daun kelor salah satu pilihan pangan murah bergizi


Gibran Respons Pernyataan Prabowo soal Menteri Jangan Cari Uang dari APBN

5 jam lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Rama (tengah) blusukan ke Pasar Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu, 13 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Respons Pernyataan Prabowo soal Menteri Jangan Cari Uang dari APBN

Pernyataan Prabowo soal menteri atau partai jangan mencari uang dari APBN, sebagai komitmen mereka untuk membangun negeri.


Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat memeriksa persiapan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Monas, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. Apel diikuti oleh 2.926 personel, operasi tersebut untuk mengawal jalanya pemilu 2024 yang dilaksanakan selama 222 hari, dari tahap pendaftaran sampai pengambilan sumpah oleh pasangan presiden-wakil presiden terpilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polri menyiagakan 15 ribu personel dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024 pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran