Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda Batas Usia Calon Kepala Daerah, Profil Partai Koalisi Prabowo-Gibran Ini

image-gnews
Pengurus Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) hadir saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengurus Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) hadir saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda mendapat sorotan akhir-akhir ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang mereka ajukan soal batas usia calon kepala daerah. Putusan MA soal usia kandidat harus melewati batas minimal saat pelantikan. Sebelumnya, batas usai tersebut dimaksudkan saat pendaftaran.

Gugatan tersebut dilayangkan Partai Garuda pada 23 April 2024 lalu atas nama Ketua Umum Partai Garuda Ridha Sabana dan jajarannya. Mereka menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur...” demikian bunyi Pasal tersebut.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pada 27 Mei 2024, perkara tersebut baru didistribusikan. Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini yakni diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi. Dalam waktu yang terbilang singkat, yakni tiga hari atau pada 29 Mei 2024, keputusan MA diumumkan.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan MA.

Profil Partai Garuda

Partai Garuda merupakan partai yang berakar dari Partai Kerakyatan Nasional (PKN). Partai bentukan eks Menteri Penerangan Harmoko tersebut didirikan pada 30 November 2007. Lalu secara resmi diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 pada 5 April 2008. PKN kemudian dideklarasikan pada 19 April 2008 di Gedung Joang, Jakarta.

Dilansir dari Partaigaruda.org, PKN berupaya mengikuti Pemilihan Umum atau Pemilu 2009. Namun, partai yang diusung mantan Ketua Umum Golkar itu tidak lolos verifikasi syarat administrasi yang dilakukan KPU. Sebagaimana diumumkan pada 30 Mei 2008. Setelah itu, PKN yang baru terbentuk itu nyaris tak terdengar lagi suaranya, bak benih ditelan bumi.

Tujuh tahun berselang, PKN rupanya tak mati. Benih yang terpendam itu bertunas lagi. Pada 3 April 2015, partai yang lama dorman itu ujuk-ujuk menggelar kongres perdana di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta. Salah satu keputusan dalam kongres itu mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia, yang kemudian disingkat Partai Garuda.

Karena merupakan bekas PKN, Partai Garuda tidak butuh verifikasi dari Kemenkumham. Mereka cukup memberi laporan perubahan tersebut. Namun, Harmoko absen dalam kongres ini dengan alasan sudah tidak ingin berpolitik. AD/ART partai pun dirombak. Kepemimpinan partai diserahkan secara simbolik dari Soebiantoro Soemantoro kepada Ahmad Ridha Sabana.

Partai PKN kemudian dideklarasikan ulang dengan nama baru, Partai Garuda, pada 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana sebagai ketua umumnya. Pada 2 September 2015, Partai Garuda mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-16.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dari Kemenkumham.

Partai Garuda selanjutnya mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 pada 15 Oktober 2017. Partai ini berhasil mengikuti tahapan selanjutnya, tahap verifikasi faktual, setelah memenangkan gugatan melawan KPU berdasarkan amar putusan sidang Bawaslu. Dalam hasil tahap verfak yang diumumkan pada 17 Februari 2018, Partai Garuda menjadi salah satu partai dari 14 partai yang dinyatakan lolos dan berhak ikut menjadi peserta Pemilu 2019.

Namun, hasil Pemilu 2009 yang didapatkan Partai Garuda tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen pada Pemilu 2019. Partai Garuda hanya mampu meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0,50 persen dari total jumlah suara sah nasional. Dengan demikian Partai Garuda gagal mendapatkan kesempatan untuk diikutkan dalam perhitungan kursi DPR RI.

Pada Pemilu 2024, KPU mengumumkan Partai Garuda, yang belakangan namanya diubah jadi Partai Garda Republik Indonesia, lolos tahapan verifikasi faktual (verfak) sehingga bisa mengikuti pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Partai dengan nomor urut 11 ini bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Visi Partai Garuda:

“Terwujudnya Cita-cita Perubahan Indonesia.”

Misi Partai Garuda:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Mewujudkan masyarakat kedaulatan Rakyat dalam berdemokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang berlaku.

4. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.

Struktur Organisasi Partai Garuda

Ketua Umum: Ahmad Ridha Sabana

Sekretaris Jenderal: Yohanna Murtika

Bendahara Umum: Muhammad Faiz Rozi

Ketua I: Faisal

Ketua II: Ihsan Jauhari

Ketua III: Doni Saputra

Wakil Sekretaris Jenderal: Sulistianing Sasih

Wakil Sekretaris Jenderal: Yehamja Alhamid

Wakil Sekretaris Jenderal: Putri Choriun Nisya

Wakil Bendahara Umum: Tia Fathiah

Wakil Bendahara Umum: Eka Arum Maqshuuroh

Pilihan Editor: Gerak Zig-zag Partai Garuda di Balik Putusan MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FITRA Minta Uji Publik Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

8 jam lalu

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sepakati Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun
FITRA Minta Uji Publik Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta adanya uji publik terhadap program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran.


Bahlil Sebut Anggaran Makan Bergizi Prabowo Capai Rp 500 Triliun, FITRA: Anggaran Harus Transparan

9 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Sebut Anggaran Makan Bergizi Prabowo Capai Rp 500 Triliun, FITRA: Anggaran Harus Transparan

Menteri Bahlil sebut anggaran program makan bergizi Prabowo capai Rp 500 triliun. Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan dorong transparansi anggaran.


Bima Arya Siap Diduetkan dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024, Ini Profil Eks Wali Kota Bogor

17 jam lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Bima Arya Siap Diduetkan dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024, Ini Profil Eks Wali Kota Bogor

Eks Wali Kota Bogor yang juga kader Partai Amanat Nasional, Bima Arya Sugiarto siap berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024.


Usai Bertemu Jokowi, Menpan RB Sebut Pembentukan Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Usai Bertemu Jokowi, Menpan RB Sebut Pembentukan Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Prabowo

Menpan RB Azwar Anas mengatakan pada prinsipnya, pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden Terpilih Prabowo


NasDem akan Bahas Pemilihan Ketua Umum di Kongres III

21 jam lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
NasDem akan Bahas Pemilihan Ketua Umum di Kongres III

Willy Aditya, mengatakan pemilihan ketua umum akan menjadi salah satu yang di ahas pada Kongres III Partai NasDem yang akan digelar pada 25-27 Agustus


Gibran Minta Masyarakat Laporkan Pelaku Judi Online, Bakal Siapkan Sanksi untuk ASN yang Terlibat

1 hari lalu

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka (empat dari kiri) saat diwawancarai wartawan usai mengikuti salat Idul Adha 2025 di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 17 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Minta Masyarakat Laporkan Pelaku Judi Online, Bakal Siapkan Sanksi untuk ASN yang Terlibat

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka siap menindaklanjuti permintaan BSSN agar situs milik pemerintah daerah tak disusupi judi online.


Gerindra Usulkan 4 Nama Pendamping Muzakir Manaf di Pilkada Aceh ke Prabowo, Siapa Saja?

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf (kiri) bersama Sekjen Partai Aceh Abu Razak (kanan) menunjukkan nomor urut 21 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Gerindra Usulkan 4 Nama Pendamping Muzakir Manaf di Pilkada Aceh ke Prabowo, Siapa Saja?

Gerindra menilai empat kandidat tersebut punya kapasitas dan integritas tinggi memimpin Aceh.


Sama-Sama Nantikan Pemerintah Baru, Dubes Iran Harapkan Pertemuan Bilateral dengan Indonesia

1 hari lalu

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi memberi suara dalam pemilihan umum presiden Iran di tempat pemungutan suara (TPS) di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Sama-Sama Nantikan Pemerintah Baru, Dubes Iran Harapkan Pertemuan Bilateral dengan Indonesia

Duta Besar Iran untuk Indonesia berharap hubungan baik Indonesia dan Iran berlanjut dengan pemerintah baru kedua negara.


Kata Gibran Soal Blusukan di Bantaran Kali di Jakarta: Studi Banding

1 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan ihwal kegiatan blusukan yang dilakukannya di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran Soal Blusukan di Bantaran Kali di Jakarta: Studi Banding

Gibran membenarkan dirinya blusukan bersama Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Ia mengklaim melakukan studi banding.


Kongres III Partai NasDem Bakal Dibuka Presiden Jokowi dan Ditutup Presiden Terpilih Prabowo

1 hari lalu

Presiden Jokowi berjalan bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat menghadiri penutupan Kongres II Partai Nasdem dan HUT ke-8 Partai NasDem di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin 11 November 2019. Foto: Istimewa
Kongres III Partai NasDem Bakal Dibuka Presiden Jokowi dan Ditutup Presiden Terpilih Prabowo

Partai NasDem akan menggelar kongres ke-III. Selain mengundang Jokowi, Prabowo, dan Gibran, NasDem juga mengundang tim peralihan.