TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku terpaksa membawa sebuah dokumen kemana pun pergi, setelah namanya disebut menerima uang US$520 ribu dari proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dokumen ini, kata Ganjar, membuktikan bahwa ia sama sekali tidak menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu. “Saya bawa ke mana-mana," kata dia saat sidang perkara korupsi dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2017, diskors.
Dokumen itu disimpan di dalam tas yang dibawa ajudannya itu ditunjukkannya kepada Tempo. Dalam dokumen yang ternyata salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani, terdakwa kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP itu ditandainya dengan warna kuning.
Baca: Sidang E-KTP, Ganjar Pranowo Jelaskan Lagi ...
Beberapa kalimat yang ditandai dengan warna kuning itu merupakan pengakuan Miryam bahwa Ganjar mengembalikan uang yang diberikannya. Salinan berkas perkara itu diperolehnya dari wartawan."Dapat dari wartawan, empat hari sebelum sidang (sidang Irman dan Sugiharto).”
Nama Ganjar sebelumnya tertera dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum perkara korupsi e-KTP yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 9 Maret 2017. Surat dakwaan itu memuat sederet nama yang menerima aliran duit e-KTP. Ganjar membantahnya. "Sakit lah disebut ikut terima, saya akan mati-matian untuk mempertahankan integritas saya.”
Baca juga: Diisukan Renggang dengan PDIP, Ganjar ...
Salinan BAP milik mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR RI itu beredar di publik sejak Maret 2017. Namun, Miryam mencabut semua keterangannya dalam BAP. Alasannya, Miryam mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK selama pemeriksaan.
Jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho menegaskan bahwa pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP sudah sangat jelas tertera dalam BAP Miryam. Termasuk Ganjar Pranowo. “Yang jadi masalah kan, dia (Miryam) mencabut BAP,” kata Taufiq.