TEMPO.CO, Jakarta - Rumah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang berada di Lenteng Agung, Jakarta Selayan, terjual dengan harga Rp 2,9 sesuai dengan harga limit. Komisi Pemberantasan Korupsi melelang rumah tersebut dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Itu menjadi satu-satunya penawar dalam lelang ini," kata pelaksana tugas harian juru bicara KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017.
Baca juga: KPK Akan Lelang Rumah Milik Eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq
Rumah tersebut bersertifikat hak milik dan dikuasai KPK. Lokasinya di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Luas tanahnya sekitar 441 meter persegi dengan harga limit sekitar Rp 2.965.171.000.
Yuyuk mengatakan, KPK akan terus berupaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui aset recovery.
Pada Desember 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Luthfi dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang. Hakim menilai Luthfi melakukan tindak pidana korupsi yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Simak pula: Luthfi Hasan Ishaaq Lebih 'Adem' di Sukamiskin
Hakim menilai Luthfi Hasan Ishaaq bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menjanjikan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dengan imbalan Rp 40 miliar dengan perhitungan Rp 5.000 untuk setiap kilogram kuota impor daging sapi. Luthfi dan orang dekatnya bahkan menyatakan akan membantu mengurus lebih banyak kuota impor daging sapi hingga 10 ribu ton agar mendapat komisi Rp 50 miliar.