TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Monitoring Peradilan dan Hukum Indonesia Corrupation Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga ada upaya menghindari proses hukum dilakukan oleh Setya Novanto yang sempat menjadi tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Upaya penghindaran itu, menurut dia, dilakukan lewat dua cara, yakni legal dan ilegal.
Emerson menuturkan upaya legal dilakukan Setya dengan mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Cara ini berhasil lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya dan membuat status tersangkanya gugur.
Baca: KPK Minta IDI Periksa Kondisi Setya Novanto
Adapun upaya ilegal adalah dengan berpura-pura sakit. “Suudzonnya begini sekelas Setya Novanto, kok rumah sakitnya RS Premier, enggak ke Rumah Sakit Pertamina?,” katanya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Selain itu, belakangan muncul foto saat Setya Novanto tengah dirawat di rumah sakit. Foto ini viral di media sosial dan lantaran dianggap penuh kejanggalan. “Foto yang diperdebatkan di kalangan medis, enggak pernah jelas karena tidak ada proses penyelidikan,” ujarnya.
Baca: Pakar Hukum Sebut Putusan Praperadilan Setya Novanto Bisa Gugur
Karena itu, Emerson meminta Ikatan Dokter Indonesia memeriksa apakah Setya Novanto saat itu benar-benar sakit atau tidak dengan menyelidiki para dokter yang merawatnya. “Kami sendiri menyangsikan, karena tiap waktu perkembangan sakitnya tambah banyak,” kata dia.
Upaya menghindari atau mengulur waktu proses hukum dengan pura-pura sakit kerap dilakukan oleh tersangka korupsi. Emerson mencontohkan saat kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang “lupa” kursi rodanya. Saat itu, Udar datang ke persidangan menggunakan kursi roda dengan alasan kakinya luka. Namun selepas sidang, ia bisa berjalan dengan normal. “Ini yang kami anggap harus dicermati betul oleh KPK,” ucapnya.
Ketua Majelis Kehormatan Etika Ikatan Dokter Indonesia, Prijo Sidipratomo mengatakan KPK sebenarnya bisa meminta pendapat dari IDI terkait kondisi kesehatan Setya Novanto. Bila ada perbedaan keterangan antara IDI dan dokter yang merawat Setya, maka pendapat yang bisa dipegang adalah yang berasal dari IDI.
Menurut dia, KPK dalam menghadapi tersangka yang mengaku sakit seharusnya tidak bertanya jenis sakit yang dideritanya. "Cukup mengetahui yang bersangkutan bisa dihadapkan di persidangan atau tidak, apapun penyakitnya,” ujarnya.
Karena beralasan sakit, Setya Novanto belum menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali.