TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: OTT KPK, Tersangka Suap Hakim Gunakan Kode Pengajian
"Terhitung dari tanggal 7 Oktober, yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Sudiwardono resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Aditya Anugrah Moha. Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan Sudiwardono sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara banding yang diajukan eks Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.
Marlina merupakan terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar. Marlina telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado. Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara atas vonis tersebut.
Sudiwardono diduga menerima uang Sin$ 90 ribu dari anak Marlina, Aditya Moha. Adapun total uang yang dijanjikan Sin$ 100 ribu (sekitar Rp 1 miliar).
KPK menangkap Sudiwardono dan Aditya di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 6 Oktober 2017.
"Sudah diberhentikan sementara langsung. (Sudiwardono) hanya mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen, sekitar Rp 2,6 juta," ujar Sunarto.
Baca: Kronologi Penangkapan Aditya Moha dan Hakim Tersangka OTT KPK
Sunarto juga mengatakan lembaganya bekerja sama dengan KPK dalam penanganan kasus ini. MA, kata dia, akan menyediakan informasi yang dibutuhkan KPK untuk pemeriksaan perkara.
BUDIARTI UTAMI PUTRI