TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyiapkan wakil bupati sebagai pelaksana tugas Bupati Kutai Kertanegara menyusul ditahannya Bupati Rita Widyasari. "Kami menunggu data resminya,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 7 Oktober 2017. Jika kepala daerah ditahan, tidak akan bisa melaksanakan tugas sehari-hari.
Rita ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Menurut Tjahjo, pelaksana tugas bupati disiapkan agar tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah tersebut sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.
Baca:
KPK Tahan Bupati Rita Widyasari
Bupati Rita Raih Banyak Penghargaan, Begini Kata Warga
Kendati demikian, mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Perjuangan itu menegaskan tetap menjunjung tinggi dan mengutamakan asas praduga tak bersalah karena belum ada vonis atau putusan hukum terhadap Rita. Tindakan yang sama juga diberlakukan terhadap kasus Wali Kota Batu, Wali Kota Cilegon, Bupati Batubara, dan kepala daerah lain yang tersangkut kasus di KPK. "Kalau ditahan, maka ditunjuk wakilnya sebagai pelaksana tugas hingga ada vonis," ucapnya.
Sejak Jumat, 6 Oktober 2017, Rita menghuni rumah tahanan KPK yang baru di gedung Merah Putih. "RIW ditahan untuk 20 hari mendatang di cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Jakarta, Politikus dan Penegak Hukum Terjaring
Rita dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka suap dan penerima gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Kekayaan Rita yang dilaporkan ke KPK ditengarai meningkat tidak wajar. Selain ditengarai menerima gratifikasi, Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.