Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Berharap Makin Banyak Korporasi Terjerat Korupsi Bisa Diusut

image-gnews
KPK memperlihatkan barang bukti OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Gedung KPK, Jakarta, 17 September 2017. Uang  tersebut diduga terkait fee proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebel di kantor Pemkot Batu tahun anggaran 2017. TEMPO/Ilham Fikri
KPK memperlihatkan barang bukti OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Gedung KPK, Jakarta, 17 September 2017. Uang tersebut diduga terkait fee proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebel di kantor Pemkot Batu tahun anggaran 2017. TEMPO/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kepala unit sektor Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Roro Wide Sulistyowati, berharap makin banyak korporasi swasta yang terjerat korupsi yang bisa diseret ke pengadilan. Sejak terbit peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, sudah ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Semoga makin banyak kasus-kasus korupsi yang melibatkan korporasi bisa diusut, bukan hanya pelakunya saja, tapi korporasi bisa dimintai tanggung jawab. Jangan-jangan si korporasinya yang menyuruh," kata Roro Wide ketika seminar transaksi non-tunai di kantor Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis 5 Oktober 2017.

Baca juga: KPK Segera Usut Korporasi Lain sebagai Tersangka Korupsi

Menurut Roro, KPK saat ini baru menyeret satu korporasi bernama PT Duta Graha Indah (kini bersalin PT Nusa Konstruksi Engineering) atas kasus korupsi proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. “Kasusnya masih on progres,” kata dia.

Selain tindak pidana korupsi, kata Roro, beleid it berlaku pula untuk tindak pidana lingkungan hidup dan perpajakan yang melibatkan korporasi. Kalaupun tidak ada indikasi korupsi, tapi ada suap antarkorporasi, kata dia, polisi bisa mengusut aksi suap tersebut. "Selama ini (KPK) tidak bisa menembus korporasi. Sekarang, korporasi harus bisa didenda, dibekukan, dan dibubarkan," ujarnya.

Roro Wide mengatakan korporasi mesti bertanggung jawab dari sebuah tindak korupsi. Sebab, dia melanjutkan, pegawai biasanya dibebani target kerja dan dipaksa oleh atasan berbuat culas. Itu sebabnya, KPK melihat korporasi tidak bisa lepas tangan atas korupsi yang menjerat si pegawai.

"Korporasi harus dipaksa membuat sistem pencegahan (korupsi) biar pegawainya enggak nyuap pegawai negeri, atau ngasih-ngasih," kata Roro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Tersangka Korupsi Korporasi, PT DGI Titipkan Rp 15 miliar ke KPK

Mengutip data KPK soal klasterisasi tipikor berdasarkan profesi dan jabatan pada periode 2014-Mei 2017, Roro tegas mengatakan swasta paling banyak terlibat pidana korupsi dengan jumlah 164 orang. Selain swasta, pejabat pemerintahan eselon I, II, dan III sebanyak 148 orang, anggota DPRD 129 orang, dan bupati/walikota dan wakilnya sebanyak 60 orang.

Adapun jenis perkara korupsi dalam periode yang sama terdiri atas penyuapan (54%), pengadaan barang/jasa (27%), penyalahgunaan anggaran (8%), pungutan (4%), dan perijinan (3%). “Di situ banyak perusahaan yang menyuap, pingin dapat tender, pingin dapat proyek untuk pengadaan barang/jasa, dan gratifikasi,” ujar Roro Wide.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Kalimantan Selatan, Harymurthy Gunawan, optimistis implementasi transaksi non-tunai bisa mencegah pelanggaran hukum, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan tindakan korupsi. Menurut Harymurthy, transaksi non-tunai sebagai upaya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan demi mewujudkan tata pemerintahan bersih.

“Bank Indonesia terus mendorong implementasi transaksi non-tunai kepada kalangan luas, tak terkecuali pemerintah daerah,” kata Harymurthy.

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

8 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan