TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mempersilahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit PDTT atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Menurut Laode, tak ada yang perlu ditakutkan dari rencana audit BPK tersebut.
"Audit atau pemeriksaan jangan dianggap sebagai sesuatu yang negatif. Bisa jadi nanti ada perbaikan setelah audit," ujar Laode usai menjadi pembicara di Kampus Salemba Universitas Indonesia, Kamis, 5 Oktober 2017.
Baca juga: Wakil Ketua Pansus Angket: Kami Tunggu KPK Meski Sampai Kiamat
BPK berencana melakukan audit PDTT terhadap KPK atas permintaan Pansus Hak Angket KPK di DPR. Diketuai oleh auditor BPK bernama Adi Kurniadi, audit itu akan mengecek empat poin yaitu pelaksanaan pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap penanganan tindak pidana korupsi; manajemen sumber daya manusia; manajemen sistem informasi; manajemen barang sitaan dan rampasan negara.
Menurut Laode apa yang akan diperiksa oleh BPK memang tidak jauh-jauh dari fungsi pencegahan, penindakan, supervisi, dan segala macam fungsi dan tugas KPK. Laode mengatakan BPK akan memeriksa untuk rentang waktu antara 2010-2015.
Baca juga: Partai Golkar Akui Hak Angket KPK Menurunkan Elektabilitasnya
"Sudah ada meeting juga antara BPK dengan KPK. Intinya kami persilakan. Silahkan saja jika itu memang adalah permintaan Pansus Hak Angket," ujar Laode.
Laode enggan berkomentar apakah ada maksud lain dari Pansus Angket KPK dibalik permintaan audit oleh BPK. Laode menegaskan bahwa KPK tidak menganggap negatif rencana audit BPK itu.
Baca juga: Sidang Andi Narogong Hari Ini, KPK Hadirkan Ketua Pansus Angket
"Kami tidak memandang BPK sebagai bagian dari Pansus. Kami melihat BPK memang memiliki wewenang untuk audit," ujar Laode.