TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Setyo Wasisto, membenarkan adanya laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Namun, laporan tersebut tidak diterima karena dianggap bukti-bukti yang diajukan tidak kuat.
"Petugas Bareskrim minta untuk melengkapi dokumen," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Oktober 2017.
Baca juga: KPK: Stop Minta-minta sama Pengusaha
Setya masih belum bisa menyampaikan detail terkait laporan dari Madun Hariyadi tersebut yang diajukan pada Senin, 2 Oktober 2017. "Masih sangat sumir," kata dia. Pihaknya juga masih menunggu pelapor melengkapi berkas yang diajukan.
Madun melaporkan Agus dengan dugaan melakukan korupsi pengadaan IT, Radio Trunking, mesin induk MTU beserta suku cadangnya, pembangunan ISS dan BAS Gedung Baru KPK APBN 2016, pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN 2016, dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN 2016.
Laporan tersebut masih ditampung di kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareksrim, Gambir, Jakarta Pusat. Jika bukti sudah lengkap, kata Setyo, polisi baru bisa mendalami laporan tersebut.