Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyimpangan di Banten Akibat Pengendalian Lemah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Serang:Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK) menilai timbulnya penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Provinsi Banten karena daerah ini tidak memiliki pola pengendalian yang memadai dalam penilaian dan pencatatan aktivanya."Akibatnya pencatatan akuntansi tidak memberikan dasar yang memadai bagi penyusunan neraca yang benar-benar mencerminkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten yang sebenarnya," kata Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jakarta-Banten, Imam Syafii, Selasa (19/6).Menurutnya, kelemahan tersebut sangat terlihat dari tidak adanya data pencatatan transaksi secara berkesinambungan di Biro Keuangan. Sementara di Biro Perlengkapan yang merupakan pengendali aset daerah juga tidak memiliki data pencatatan aset secara tersambung sejak masa peralihan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga penambahan aset-aset yang telah dibeli sendiri oleh Pemerintah Provinsi Banten selama enam tahun terakhir."Kelemahan tersebut bisa berakibat sangat fatal karena akan mempengaruhi posisi keuangan Pemprov secara keseluruhan. Seluruh aset riil yang sebetulnya dikuasai dan dimiliki Pemprov Banten rawan diselewengkan karena tidak ada catatan akuntansi yang memungkinkan penelusuran aset secara menyeluruh," katanya.Kelemahan pengendalian intern tersebut, kata Syafii, mengakibatkan BPK sendiri sangat kesulitan dalam melakukan pemeriksaan hingga tidak bisa menerapkan prosedur pemeriksaan atas neraca awal Pemperintah Banten per 31 Desember 2002.Sebelumnya, dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Banten 2006 ditemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 12,293 miliar. Kerugian itu terdiri dari indikasi kerugian negara Rp 11,9 miliar dan kekurangan penerimaan kas daerah Rp 320 juta.Sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah keras kelemahan sistem pengendalian intern seperti yang dikatakan auditor BPK tersebut. Atut mengaku pihaknya sudah menerima surat laporan hasil pemeriksaan BPK perihal posisi neraca awal Pemprov Banten per 31 Desember 2002 dan secara langsung sudah melayangkan surat tanggapannya."Ibu sudah jelaskan bahwa Pemprov Banten telah menyusun neraca awal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lengkap dengan pola pengendalian intern yang memadai. Perlu juga Ibu tegaskan bahwa neraca awal Pemprov Banten per 31 Desember 2002 itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.Faidil Akbar
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).