TEMPO Interaktif, Serang:Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK) menilai timbulnya penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) Provinsi Banten karena daerah ini tidak memiliki pola pengendalian yang memadai dalam penilaian dan pencatatan aktivanya."Akibatnya pencatatan akuntansi tidak memberikan dasar yang memadai bagi penyusunan neraca yang benar-benar mencerminkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten yang sebenarnya," kata Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jakarta-Banten, Imam Syafii, Selasa (19/6).Menurutnya, kelemahan tersebut sangat terlihat dari tidak adanya data pencatatan transaksi secara berkesinambungan di Biro Keuangan. Sementara di Biro Perlengkapan yang merupakan pengendali aset daerah juga tidak memiliki data pencatatan aset secara tersambung sejak masa peralihan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga penambahan aset-aset yang telah dibeli sendiri oleh Pemerintah Provinsi Banten selama enam tahun terakhir."Kelemahan tersebut bisa berakibat sangat fatal karena akan mempengaruhi posisi keuangan Pemprov secara keseluruhan. Seluruh aset riil yang sebetulnya dikuasai dan dimiliki Pemprov Banten rawan diselewengkan karena tidak ada catatan akuntansi yang memungkinkan penelusuran aset secara menyeluruh," katanya.Kelemahan pengendalian intern tersebut, kata Syafii, mengakibatkan BPK sendiri sangat kesulitan dalam melakukan pemeriksaan hingga tidak bisa menerapkan prosedur pemeriksaan atas neraca awal Pemperintah Banten per 31 Desember 2002.Sebelumnya, dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Banten 2006 ditemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 12,293 miliar. Kerugian itu terdiri dari indikasi kerugian negara Rp 11,9 miliar dan kekurangan penerimaan kas daerah Rp 320 juta.Sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah keras kelemahan sistem pengendalian intern seperti yang dikatakan auditor BPK tersebut. Atut mengaku pihaknya sudah menerima surat laporan hasil pemeriksaan BPK perihal posisi neraca awal Pemprov Banten per 31 Desember 2002 dan secara langsung sudah melayangkan surat tanggapannya."Ibu sudah jelaskan bahwa Pemprov Banten telah menyusun neraca awal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lengkap dengan pola pengendalian intern yang memadai. Perlu juga Ibu tegaskan bahwa neraca awal Pemprov Banten per 31 Desember 2002 itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.Faidil Akbar
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).