TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli ketiga dari tersangka dugaan perkara korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto, Chairul Huda, menilai pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian penting dari proses penetapan tersangka.
Jika hal itu tak dilakukan, kata Chairul, maka penetapan tersangka rentan dipraperadilankan. "Bicara soal pemeriksaan calon tersangka, saya melihatnya merupakan prosedur tambahan dari Mahkamah Konstitusi dalam proses penetapan tersangka. Bukan persoalan dua alat bukti saja," ujar Chairul saat memberikan keterangan di sidang praperadilan Setya Novanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2017.
Sebelumnya, peran pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan tersangka, selain ketersediaan dua alat bukti, sudah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut berkaitan dengan praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, menganggap pemeriksaan calon tersangka dilakukan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal itu, untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik, terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.
Chairul memberikan pandangannya soal putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurut Chairul, keberadaan dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka bersifat kumulatif, bukan alternatif. “Dengan kata lain, keduanya dihitung sebagai satu kesatuan, bukan terpisah,” ujar Chairul.
Menurut Chairul, jika dihitung terpisah, maka seperti menganggap dua alat bukti dan calon tersangka sebagai dua hal yang tidak berkaitan satu sama lain. Artinya, kata Chairul, calon tersangka seolah olah hanya diperiksa untuk menyampaikan pandangan versinya atas perkara yang terjadi.
"Dalam bayangan saya ada BAP saksi dan BAP calon tersangka. Landasannya untuk tetapkan seseorang jadi tersangka adalah ada dua alat bukti, ditambahkan memeriksa calon tersangka, " ujar Chairul.
Sedikitnya, ujar Chairul, ada tiga hal yang bisa jadi pertimbangan lain untuk menentukan penetapan tersangka sah atau tidak. Pertama, penetapan tersangka harus dilakukan di dalam lingkup penyidikan. Kedua, dasar hukum bagi penyidik untuk menetapkan tersangka.
"Ketiga, perkara alasan. Jadi, ada alasan dan bukti untuk menetapkan tersangka Setya Novanto. Pengumpulan alat bukti dilakukan lebih dulu daripada penetapan tersangka," ujar Chairul.
ISTMAN MP