Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut 7 Kepala Daerah yang Jadi Tersangka KPK di Tahun Ini

image-gnews
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) saat memberikan keterangan pers usai rapat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). Kemendagri melakukan rapat dengan KPK terkait upaya pencegahan korupsi di daerah. TEMPO/Eko Siswono Toyu
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) saat memberikan keterangan pers usai rapat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5). Kemendagri melakukan rapat dengan KPK terkait upaya pencegahan korupsi di daerah. TEMPO/Eko Siswono Toyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah daftar panjang kepala daerah tersangkut korupsi. Sebelum Rita, enam pimpinan daerah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di tahun 2017 ini.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan penetapan Rita sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus. "Saya pastikan tak ada OTT (operasi tangkap tangan)," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Berikut enam kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

1. Ridwan Mukti

Penangkapan : 20 Juni 2017
Jabatan : Gubernur Bengkulu
Dilantik : 12 Februari 2016
Partai Pengusung : Golkar, PKB, PKPI, Hanura, Nasdem, PAN, Gerindra, PPP dan Demokrat
Barang Bukti : Rp 260 juta
Harta Kekayaan : Rp 10.324.830.363 pelaporan tahun 2015
Kasus : Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, ditangkap karena diduga menerima suap dari Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya. Suap diterima agar PT Statika memenangi dua proyek pembangunan jalan.

2. Ahmad Syafii

Penangkapan : 2 Agustus 2017
Jabatan : Bupati Pamekasan
Dilantik : 22 April 2013 (Periode kedua)
Partai Pengusung : Demokrat
Barang Bukti : Rp 250 juta
Harta Kekayaan : -
Kasus : Bupati Pamekasan Ahmad Syafii ditangkap karena diduga terlibat penyuapan berlatar belakang korupsi dana desa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra Prasetya.

3. Siti Masitha Soeparno

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penangkapan : 29 Agustus 2017
Jabatan : Wali Kota Tegal
Dilantik : 23 Maret 2014
Partai Pengusung : Golkar
Barang Bukti : Rp 300 juta
Harta Kekayaan : Rp 1.451.966.000 (Pelaporan Agustus 2013)
Kasus : Siti Masitha ditangkap bersama pengusaha Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD
Kardinah Tegal, Cahyo Supriadi, dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dalam bentuk pelayanan jasa. Ia juga diduga menerima fulus Rp 3,5 miliar dari komisi sejumlah proyek dan setoran kepala dinas Pemerintah Provinsi Tegal.

4. OK Arya Zulkarnain

Penangkapan : 13 September 2017
Jabatan : Bupati Batu Bara
Dilantik : 24 Desember 2013 (Periode kedua)
Partai Pengusung : Golkar
Barang Bukti : Rp 346 juta
Harta Kekayaan : Rp 9.795.095.492 (Pelaporan September 2016)
Kasus : KPK menangkap Bupati Batu Bara, OK Arya Zulkarnain, dengan dugaan menerima suap dari dua kontraktor, Marigan Situmorang dan Syaiful Azhar, untuk pemenangan tender proyek infrastruktur senilai Rp 4,4 miliar.

5. Eddy Rumpoko

Penangkapan : 16 September 2017
Jabatan : Walo Kota Batu, Malang
Dilantik : 26 Desember 2012 (Periode kedua)
Partai Pengusung : PDIP
Barang Bukti : Rp 200 juta
Harta Kekayaan : Rp 16.436.612.628 dan USD 181.437 (Pelaporan Juni 2015)
Kasus : Proyek belanja modal dan mesin mebel periode anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Barang bukti Rp 200 juta bagian dari total pemberin Rp 500 juta.

6. Tubagus Iman Ariyadi

Penangkapan : 22 September 2017
Jabatan : Wali Kota Cilegon
Dilantik : 17 Februaari 2016 (Periode kedua)
Partai Pengusung : Golkar
Barang Bukti : Rp 1,152 miliar
Harta Kekayaan : Rp 21.642.738.273 (Pelaporan Mei 2016)
Kasus : Mendapatkan uang dari pemberian rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan proyek Mal Transmart. Barang bukti yang diperoleh merupakan sisa total setoran yang berjumlah Rp 700 juta.

FRANSISCO ROSARIANS | EVAN | PDAT Sumber Diolah TEMPO

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

12 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

18 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

18 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.