TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka. "Ibu Rita ditetapkan sebagai tersangka betul, tetapi bukan OTT. Itu aja dulu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Laode mengatakan hari ini ada penggeledahan di Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Woltermongonsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Dia mengatakan perkara yang disangkakan kepada Rita merupakan pengembangan dari perkara yang sudah ada sebelumnya. Namun, Laode tak merinci kasus apa yang dikembangkan dalam penangkapan Rita tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya penindakan tim KPK terhadap Rita. "Benar bahwa ada kegiatan dari tim penindakan di sana," kata Priharsa.
Tim penyidik KPK hingga sore tadi masih menggeledah kantor Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara. Sejumlah pegawai negeri sipil di kantor Bupati Kukar bidang pembangunan, kesra, sumber daya alam dan pegawai asisten dua Pemkab Kukar tetap berada di sekitar kantor mereka.
Puluhan pegawai nampak tengah bersantai di depan pintu masuk Gedung Asisten II, sembari menunggu perintah atasan. "Kami belum boleh pulang oleh atasan, hingga pemeriksaan yang dilakukan KPK berakhir," kata Dimas, pegawai Pemkab Kukar.
Ia mengakui bahwa hari biasanya PNS Kukar pulang kerja pada pukul 16.00 wita. "Saya tidak tahu juga ini sampai jam berapa, tapi saya sudah memberi kabar di rumah untuk tidak usah khawatir," katanya.
Dikabarkan tim KPK juga telah melakukan pemeriksaan di titik lainnya, yakni Rumah Jabatan Bupati Kukar Rita Widya Sari, dan perumahan pribadi di jalan Mangkurawang, Tenggarong, sebelum meluncur ke kantor Bupati.
ANTARA