TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah ada perlakuan tidak adil dalam proses verifikasi antara partai peserta pemilu baru dan partai lama. Menurut Tjahjo perbedan tersebut justru bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi partai politik.
Keterangan tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 September 2017. “Lebih pada percepatan proses verifikasi, Yang Mulia,” kata Tjahjo kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca: MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon, yaitu pemerintah dan DPR. Tjahjo hadir mewakili pemerintah sedangkan perwakilan DPR berhalangan hadir. Di pihak pemohon, MK menghadirkan enam orang pemohon uji materi UU Pemilu.
Sebelumnya, tiga partai politik resmi mengajukan gugatan uji materi terkait ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 dalam Pasal 173 Undang-Undang Pemilu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan untuk Pasal 173 ayat 1, ayat 2 huruf e, dan ayat 3 pada 21 Agustus 2017.
Simak: Uji Materi UU Pemilu, Tjahjo Minta Kedudukan Hukum Pemohon Dipertimbangkan
Partai Perindo mengajukan gugatan untuk Pasal 173 ayat 3 sehari berikutnya. Adapun Partai Idaman telah mengajukan gugatan lebih awal pada 9 Agustus 2017 untuk Pasal 173 ayat 1 dan ayat 3, serta tambahan Pasal 222 tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Pasal 173 dalam UU Pemilu memang mengatur bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya. Aturan ini digugat karena dinilai tidak adil dan diskriminatif. Ketua Umum PSI Grace Natalie menyebut seharusnya semua partai diverifikasi sebelum mengikuti pemilu, baik partai baru maupun lama.
Lihat: Rhoma Irama Gugat UU Pemilu karena Ingin Jadi Calon Presiden
“Secara prinsip seluruh partai yang mengikuti pemilu harus diverifikasi, baru dan lama, tapi bentuk verifikasi saja yang berbeda,” kata Tjahjo Kumolo saat ditemui usai sidang. Partai lama adalah 12 partai peserta pemilu legislatif 2014, yaitu Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI.
Tjahjo menyebut bahwa verifikasi tetap dilakukan terhadap partai lama, namun tidak secara detail. Ia beralasan bahwa partai lama sudah memiliki kualifikasi sebagai tolok ukur kepercayaan rakyat. “Hal ini penting untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelaksanaan pemilu,” kata Tjahjo Kumolo.
FAJAR PEBRIANTO