Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tjahjo Kumolo Bantah Proses Verifikasi Partai Politik Tidak Adil

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membacakan keterangan Presiden RI dalam sidang uji materi Perppu Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dalam sidang ini, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil dan formil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terkait pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membacakan keterangan Presiden RI dalam sidang uji materi Perppu Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dalam sidang ini, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil dan formil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terkait pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah ada perlakuan tidak adil dalam proses verifikasi antara partai peserta pemilu baru dan partai lama. Menurut Tjahjo perbedan tersebut justru bertujuan untuk mempercepat proses verifikasi partai politik.

Keterangan tersebut disampaikan Tjahjo Kumolo dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 25 September 2017. “Lebih pada percepatan proses verifikasi, Yang Mulia,” kata Tjahjo kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca: MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi  menggelar sidang lanjutan uji materi UU Pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon, yaitu pemerintah dan DPR. Tjahjo hadir mewakili pemerintah sedangkan perwakilan DPR berhalangan hadir. Di pihak pemohon, MK menghadirkan enam orang pemohon uji materi UU Pemilu.

Sebelumnya, tiga partai politik resmi mengajukan gugatan uji materi terkait ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 dalam Pasal 173 Undang-Undang Pemilu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan untuk Pasal 173 ayat 1, ayat 2 huruf e, dan ayat 3 pada 21 Agustus 2017.

Simak: Uji Materi UU Pemilu, Tjahjo Minta Kedudukan Hukum Pemohon Dipertimbangkan

Partai Perindo mengajukan gugatan untuk Pasal 173 ayat 3 sehari berikutnya. Adapun Partai Idaman telah mengajukan gugatan lebih awal pada 9 Agustus 2017 untuk Pasal 173 ayat 1 dan ayat 3, serta tambahan Pasal 222 tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 173 dalam UU Pemilu memang mengatur bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya. Aturan ini digugat karena dinilai tidak adil dan diskriminatif. Ketua Umum PSI Grace Natalie menyebut seharusnya semua partai diverifikasi sebelum mengikuti pemilu, baik partai baru maupun lama.

Lihat: Rhoma Irama Gugat UU Pemilu karena Ingin Jadi Calon Presiden

“Secara prinsip seluruh partai yang mengikuti pemilu harus diverifikasi, baru dan lama, tapi bentuk verifikasi saja yang berbeda,” kata Tjahjo Kumolo saat ditemui usai sidang. Partai lama adalah 12 partai peserta pemilu legislatif 2014, yaitu Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI.

Tjahjo menyebut bahwa verifikasi tetap dilakukan terhadap partai lama, namun tidak secara detail. Ia beralasan bahwa partai lama sudah memiliki kualifikasi sebagai tolok ukur kepercayaan rakyat. “Hal ini penting untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelaksanaan pemilu,” kata Tjahjo Kumolo.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

5 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

8 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

10 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

14 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

16 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.


Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?