"Revisi PP 37 Harus Secepatnya Diterapkan"

Reporter

Editor

Jumat, 2 Maret 2007 15:26 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:DPRD Provinsi Jawa Tengah meminta agar pemerintah segera menerapkan hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pemimpin dan Anggota DPRD. Pemerintah diminta konsisten dengan kebijakan-kebijakan yang sudah diputuskan. "Lebih cepat diterapkan, lebih baik," kata Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat (E) DPRD Provinsi Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono kepada Tempo di Semarang, Jum'at (2/3).Menurut Iqbal, jika pemerintah tidak segera menerapkan PP 37 maka dikhawatirkan citra pemerintah akan semakin buruk. Padahal, kata dia, dalam membuat keputusan pemerintah sudah menganalisa dari berbagai segi.Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga sepakat atas ketentuan yang menyebutkan bahwa DPRD harus mengembalikan rapelan melalui cicilan potongan gaji. "Itu sudah bijak," katanya.Iqbal mengaku tidak tahu menahu terkait dengan rencana Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan melakukan upaya hukum dan politik terhadap pemerintah. "Silahkan menggugat, saya tidak mau tahu, yang penting pemerintah sudah membuat keputusan dan harus segera diterapkan," katanya.Rofiuddin

Berita terkait

Peraturan Pemerintah dalam Sistem Presidensial

24 Juli 2017

Peraturan Pemerintah dalam Sistem Presidensial

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah memicu kontroversi. Sebagian pihak menilai langkah ini lebih menggunakan pendekatan kekuasaan daripada persuasi. Sebab, berdasarkan peraturan ini, pemerintah dengan mudah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) hanya dengan memberikan sanksi administrasi, yakni pencabutan izin sebagai badan hukum, lalu bubarlah organisasi itu. Maka, peraturan ini akan mengancam keberadaan ormas di Indonesia, terutama yang kritis terhadap pemerintah.

Baca Selengkapnya

Revisi PP 37/2006 Dinilai Kurang Tegas

23 Maret 2007

Revisi PP 37/2006 Dinilai Kurang Tegas

Menteri Dalam Negeri dinilai tidak tegas dalam melakukan revisi PP No 37/2006 khususnya mengenai tidak adanya sanksi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sudah menerima rapelan kenaikan tunjangan mereka.

Baca Selengkapnya

DPRD Belum Tentukan Sikap atas Revisi PP 37

4 Maret 2007

DPRD Belum Tentukan Sikap atas Revisi PP 37

Kalangan DPR Daerah sampai Minggu (4/3) belum menentukan sikapnya atas keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Tetap Beri Rapelan, DPR Diminta Turunkan Presiden

2 Maret 2007

Tetap Beri Rapelan, DPR Diminta Turunkan Presiden

"Karena presiden telah menerbitkan aturan yang koruptif, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006," ujar Agus Susilo dari Pengurus Pusat Lakpesdam Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Koalisi Nasional di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat (2/3).

Baca Selengkapnya

MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum

1 Maret 2007

MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan pengembalian rapelan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan cara dicicil tidak melanggar hukum. "Tidak apa-apa. Tidak melanggar prinsip retroaktif," kata Bagir seusai melantik Ketua Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (1/3).

Baca Selengkapnya

Pengembalian Rapelan Dicicil dari Potongan Gaji

1 Maret 2007

Pengembalian Rapelan Dicicil dari Potongan Gaji

"Bukan sanksi (bagi yang tidak mau mengembalikan). Kalau sudah dipotong gajinya kan sudah tidak bisa apa-apa. Ini sudah jauh lebih moderat walau setiap rumusan aturan tetap ada celah kalau dicari-cari."

Baca Selengkapnya

Pengembalian Rapel Tak Masuk Revisi PP 37

27 Februari 2007

Pengembalian Rapel Tak Masuk Revisi PP 37

Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf mengatakan mekanisme pengembalian uang rapelan tunjangan komunikasi tidak akan akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang Susunan Kedudukan dan Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Koalisi Nasional Minta Dukungan Kaum Agama Cabut PP Tunjangan DPRD

18 Februari 2007

Koalisi Nasional Minta Dukungan Kaum Agama Cabut PP Tunjangan DPRD

Koalisi Nasional merupakan gabungan beberapa LSM menggalang dukungan lembaga keagamaan untuk mendesak pemerintah dalam pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Mekanisme Pengembalian Dana Rapelan Timbulkan Dilema Hukum

16 Februari 2007

Mekanisme Pengembalian Dana Rapelan Timbulkan Dilema Hukum

Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sulit merumuskan mekanisme hukum pengembalian dana rapelan karena tidak dikenalnya istilah berlaku surut dalam hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Sulawesi Tenggara Juga Akan Tegur Angotanya yang Tolak Revisi PP 37

15 Februari 2007

Golkar Sulawesi Tenggara Juga Akan Tegur Angotanya yang Tolak Revisi PP 37

Setelah DPD Jawa Tengah, kini giliran DPD Golkar Sulawsi Tenggara yang akan memberi sanksi kepada anggotanya yang menolak revisi PP 37 tahun 2006 tentang tambahan tunjangan komunikasi.

Baca Selengkapnya