Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar Sulawesi Tenggara Juga Akan Tegur Angotanya yang Tolak Revisi PP 37

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kendari:Setelah DPD Jawa Tengah, kini giliran DPD Golkar Sulawsi Tenggara yang akan memberi sanksi kepada anggotanya yang menolak revisi PP 37 tahun 2006 tentang tambahan tunjangan komunikasi."DPP Partai Golkar sudah mengeluarkan kebijakan bahwajika ada anggota DPRD dari Partai Golkar yang ikut menolak revisi akan diberikan sanksi," kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Tempo di Kendari.Seperti diketahui ada 10 anggota DPRD Kota Kendari ikut serta dalam aksi menolak revisi PP 37/2006. Bahkan salah seorang anggota DPRD dari FPG ikut menjadi juru bicara saat konprensi pers dengan media di gedung DPR/MPR Jakarta.Menurut Bariun, gerakan anggota DPRD kabupaten/kota yang dimotori melalui Adkasi, Adeksi, dan BK DPRD Provinsi melakukan demo di Istana Negara dan DPR/MPR sudah melenceng dari sikap resmi DPP Partai Golkar.Bariun menegaskan, sikap resmi DPP Partai Golkar seperti yang pernah disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono bahwa Partai Golkar mendukung sepenuhnya revisi PP 37/2006 sehingga rapelan ditiadakan dan yang sudah menerima harus mengembalikan.Bariun mengatakan, Partai Golkar mendukung revisi PP37/2006 karena PP tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat, sehingga dicabut dan diganti PP yang tidak memuat pasal-pasal yang membuat sakit hati masyarakat.“Karena itu, kita berharap, dalam pengkajian nanti perubahannya sesuai dengan keinginan masyarakat. Jika sudah selesai, DPR minta PP tersebut segera diberlakukan,” katanya.Menurutnya, Partai Golkar mendukung revisi PP 37/2006 sesuai dengan moto Partai Golkar yang sering dilontarkan Ketua Umum HM Jusuf Kalla yakni Bertindak Cepat Untuk Rakyat. “Kalau ada anggota DPRD yang justru menolak revisi PP tersebut berarti telah berlawanan dengan moto partai,” ujar Bariun.Hal yang sama juga dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari. Ketua DPD PKS Kota Kendari Muh Poli Spd Mpd telah mengintruksikan kepada sejumlah kadernya yang duduk di kursi legislatif untuk tidak ikut dalam penolakan revisi tersebut.“Kami sudah mengeluarkan instruksi keras pada kader PKS yang duduk di DPRD agar tidak ikut-ikutan menolak revisi PP 37 tersebut. Bahkan kader kami juga sudah mengembalikan ke kas daerah uang rapelan tersebut,” katanya.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peraturan Pemerintah dalam Sistem Presidensial

24 Juli 2017

Peraturan Pemerintah dalam Sistem Presidensial

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah memicu kontroversi. Sebagian pihak menilai langkah ini lebih menggunakan pendekatan kekuasaan daripada persuasi. Sebab, berdasarkan peraturan ini, pemerintah dengan mudah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) hanya dengan memberikan sanksi administrasi, yakni pencabutan izin sebagai badan hukum, lalu bubarlah organisasi itu. Maka, peraturan ini akan mengancam keberadaan ormas di Indonesia, terutama yang kritis terhadap pemerintah.


Revisi PP 37/2006 Dinilai Kurang Tegas

23 Maret 2007

Revisi PP 37/2006 Dinilai Kurang Tegas

Menteri Dalam Negeri dinilai tidak tegas dalam melakukan revisi PP No 37/2006 khususnya mengenai tidak adanya sanksi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sudah menerima rapelan kenaikan tunjangan mereka.


DPRD Belum Tentukan Sikap atas Revisi PP 37

4 Maret 2007

DPRD Belum Tentukan Sikap atas Revisi PP 37

Kalangan DPR Daerah sampai Minggu (4/3) belum menentukan sikapnya atas keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.


"Revisi PP 37 Harus Secepatnya Diterapkan"

2 Maret 2007

"Revisi PP 37 Harus Secepatnya Diterapkan"

DPRD Provinsi Jawa Tengah meminta agar pemerintah segera menerapkan hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pemimpin dan Anggota DPRD.


Tetap Beri Rapelan, DPR Diminta Turunkan Presiden

2 Maret 2007

Tetap Beri Rapelan, DPR Diminta Turunkan Presiden

"Karena presiden telah menerbitkan aturan yang koruptif, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006," ujar Agus Susilo dari Pengurus Pusat Lakpesdam Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Koalisi Nasional di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat (2/3).


MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum

1 Maret 2007

MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan pengembalian rapelan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan cara dicicil tidak melanggar hukum. "Tidak apa-apa. Tidak melanggar prinsip retroaktif," kata Bagir seusai melantik Ketua Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (1/3).


Pengembalian Rapelan Dicicil dari Potongan Gaji

1 Maret 2007

Pengembalian Rapelan Dicicil dari Potongan Gaji

"Bukan sanksi (bagi yang tidak mau mengembalikan). Kalau sudah dipotong gajinya kan sudah tidak bisa apa-apa. Ini sudah jauh lebih moderat walau setiap rumusan aturan tetap ada celah kalau dicari-cari."


Pengembalian Rapel Tak Masuk Revisi PP 37

27 Februari 2007

Pengembalian Rapel Tak Masuk Revisi PP 37

Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf mengatakan mekanisme pengembalian uang rapelan tunjangan komunikasi tidak akan akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang Susunan Kedudukan dan Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD.


Koalisi Nasional Minta Dukungan Kaum Agama Cabut PP Tunjangan DPRD

18 Februari 2007

Koalisi Nasional Minta Dukungan Kaum Agama Cabut PP Tunjangan DPRD

Koalisi Nasional merupakan gabungan beberapa LSM menggalang dukungan lembaga keagamaan untuk mendesak pemerintah dalam pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.


Mekanisme Pengembalian Dana Rapelan Timbulkan Dilema Hukum

16 Februari 2007

Mekanisme Pengembalian Dana Rapelan Timbulkan Dilema Hukum

Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sulit merumuskan mekanisme hukum pengembalian dana rapelan karena tidak dikenalnya istilah berlaku surut dalam hukum.